Kasus Korupsi Rp 50 Miliar Macet
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar hingga kini mangkrak alias macet di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar hingga kini mangkrak alias macet di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Kasus itu terjadi dari 2001 hingga 2005 dan telah dilewati sejumlah pejabat di kejaksaan tinggi, baik yang berhenti karena pensiun maupun pindah tugas.
Terungkapnya sejumlah kasus bernilai puluhan miliar itu mencuat saat belasan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Lombok mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram kemarin. Mereka mempertanyakan sembilan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan negeri ataupun di kejaksaan tinggi. Kami ingin meminta ketegasan kejaksaan soal penanganan kasus-kasus yang mangkrak itu, kata koordinator aksi, Basri Mulyani, kemarin.
Kasus yang dianggap mangkrak penanganannya itu seperti kasus dugaan korupsi APBD Nusa Tenggara Barat 2003 senilai Rp 19,50 miliar. Kasus lainnya adalah kredit macet di Bank NTB pada 2005 senilai Rp 9,3 miliar, kasus tiga APBD 2005 kembar, serta kasus proyek peningkatan alat kesehatan (dana dekonsentrasi) 2004 sebesar Rp 20 miliar. Kasus dugaan korupsi di tiga DPRD di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 5,2 miliar, kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 1,7 miliar, dan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 6,49 miliar.
Basri mengatakan, jumlah itu belum termasuk penanganan kasus sebelum di tingkat penyelidikan hingga di tingkat pengadilan yang dinilainya banyak kejanggalan. Misalnya penanganan kasus dugaan korupsi DPRD NTB senilai Rp 24,2 miliar, ternyata jumlah kerugian negara menyusut tinggal Rp 17,5 miliar. Itu belum termasuk penyusutan tersangkanya, dari 18 mantan anggota DPRD menjadi hanya 12, ujarnya.
Menanggapi tuntutan itu, Agus Suratno, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, membantah kasus yang ditangani mangkrak. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi di DPRD Mataram, DPRD Lombok Tengah, dan Sumbawa sudah dalam proses penyelidikan. Memang butuh waktu, katanya. SUJATMIKO
Sumber: Koran Tempo, 18 November 2005