Kasus Korupsi Uang Perumahan Karanganyar; Kepala Koperasi Fiktif Divonis 6 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muzamil Sulasiah, Ketua Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera Karanganyar. Muzamil dinyatakan terbukti terlibat korupsi dana bantuan koperasi.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli dengan anggota Marsidin Nawawi dan Asmadinata itu menjatuhkan denda kepada Muzamil berupa uang Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Muzamil juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar atau subsider satu tahun penjara.
Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,61 miliar.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 serta telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata hakim Ridwan.
Muzamil menggelapkan dana subsidi pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah MBR Karanganyar dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai Rp 3,612 miliar. Kasus ini hampir mirip kasus korupsi dana perumahan rakyat koperasi Griya Lawu Asri (GLA) di Karanganyar: sama-sama memanfaatkan dana besar Program Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah. Rentang waktu kejadian juga tidak berbeda, yakni 2007 dan 2008.
Bedanya, kasus GLA menggunakan Koperasi Serba Usaha Sejahtera yang tercatat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal, dan Koperasi Karanganyar. Sedangkan Koperasi Syariah tak pernah tercatat alias fiktif.
Muzamil bisa mengambil uang bantuan perumahan karena memalsukan tujuh dokumen koperasi, termasuk surat izin usaha perdagangan.
Mengenakan baju gamis berwarna cokelat dengan dibalut jilbab berwarna putih, Muzamil menyatakan ingin pikir-pikir dulu menanggapi vonisnya. Jaksa penuntut Bambang T.M. dari Kejaksaan Negeri Karanganyar juga menyatakan hal yang sama. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011