Kasus Korupsi VoIP Telkom

Timtastipikor terus mengusut kasus korupsi proyek VoIP (Voice over Internet Protocols) PT Telkom dengan area Bali. Kini, penyidik Timtastipikor telah mengusulkan nama-nama tersangka kasus yang diduga merugikan miliaran rupiah tersebut.

Kamis, 08 Juni 2006,
Penyidik Timtastipikor Usulkan Tersangka

Tim penyidik sudah mengusulkan. Saya belum berani mengumumkan para tersangkanya karena belum digelar ekspose, kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ekspose kasus tersebut dijadwalkan digelar Selasa lalu (6/6), tapi ditunda karena dirinya sibuk. Meski belum digelar ekspose, tersangkanya sudah fix (pasti). Penyidiknya sudah melapor kepada saya, jelas Hendarman yang juga JAM Pidsus itu.

Saat ditanya tentang nilai kerugian negara dan jumlah tersangka, dia mengaku perlu membaca laporan tim penyidik. Yang pasti, kata dia, mereka berasal dari pejabat PT Telkom, baik pusat maupun daerah/Bali, serta rekanan swasta PT Telkom.

Hendarman menjelaskan, modus kasus tersebut hampir sama dengan perkara VoIP yang ditangani Polda Jawa Barat. Saya nggak bisa menjelaskan detail. Pokoknya, mirip (kasus VoIP) di Bandung, tegasnya.

Kasus VoIP di Bandung terungkap karena indikasi manipulasi pulsa yang menimbulkan kerugian negara. Sejumlah nama terseret dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari tiga perusahaan, yakni Telkom, Mobisel, dan Global Comm. Tujuh tersangka saat ini mendekam di Polda Jawa Barat. Di antaranya, JW (direktur SDM Telkom), KS (mantan direktur operasi dan pemasaran), DS (mantan kepala Divisi Network), serta EP (mantan kepala Probis VoIP). (agm)

Sumber: Jawa Pos, 8 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan