Kasus Mark Up RRI Masuk Tahap Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kasus dugaan penggelembungan nilai atau mark up proyek pengadaan alat siaran RRI, lembaga penyiaran negara, untuk pemilu legislatif 2004 sudah masuk tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus itu, Radio Republik Indonesia (RRI) diduga melakukan penggelembungan nilai sebesar Rp 20,668 miliar atau sekitar 74,6 persen dari harga yang berlaku di pasaran untuk peralatan siaran itu.
Hal ini dijelaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Rijana Hardjapamekas, Rabu (23/3). Kasus dugaan penggelembungan proyek pengadaan alat siaran pemilu ini dilontarkan pertama kali oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan dibawa oleh lembaga antikorupsi ini ke KPK akhir April 2004.
Kerugian negara
Erry menjelaskan bahwa kasus ini baru saja ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini merupakan kelanjutan dari berbagai pengaduan ke KPK, baik kelompok maupun perorangan, salah satunya ICW, kata Erry.
Dalam proses penyidikan, lanjut Erry, KPK mengumpulkan segala alat bukti dan diorganisasikan agar perkara menjadi terang. Soal kerugian negara yang diakibatkan, KPK masih membutuhkan keterangan ahli untuk menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan dengan adanya mark up ini.
Berdasarkan laporan ICW (Kompas 30/4/2004), Direktur Utama RRI Suryanta Saleh melalui surat nomor 749/Dirut/Sek/2003 tertanggal 18 Juli 2003 mengajukan penambahan alokasi anggaran sebesar Rp 27,705 miliar untuk pagu tahun anggaran penyiaran untuk menjamin mutu pelayanan dalam rangka Pemilu 2004 yang diambil dari sumber anggaran belanja tambahan 2003. (VIN)
Sumber: Kompas, 26 Maret 2005