Kasus Misbakhun Jalan Terus

Hakim Tolak Eksepsi

Terdakwa kasus letter of credit (LC) fiktif di Bank Century, Misbakhun, tampaknya, sulit lolos dari jerat hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dan memutuskan meneruskan kasus tersebut.

''Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum meneruskan perkara ini,'' kata ketua majelis hakim Pramoedhana Kusumaatmadja saat membacakan putusan sela yang digedok di PN Jakarta Pusat kemarin (21/7).

Sebelumnya, Misbakhun yang juga anggota DPR itu keberatan karena menganggap kasus tersebut dalam wilayah perdata, bukan pidana. Namun, majelis hakim bergeming. Majelis berpendapat, perkara perdata atau pidana sudah masuk ke materi pembuktian dan pokok perkara. Selain itu, eksepsi Misbakhun sudah membahas pokok perkara. Padahal, eksepsi mestinya hanya membantah dakwaan.

Begitu pula bantahan Misbakhun bahwa dakwaan pasal 49 ayat (1) UU No 10/1998 tentang Perbankan yang hanya bisa dijeratkan pada jajaran direksi dan pengurus perbankan. Majelis menilai, itu termasuk materi pokok perkara.

Terkait dengan eksepsi Misbakhun yang menyatakan dakwaan kabur karena hanya mempertimbangkan laporan polisi, hakim berpendapat itu seharusnya masuk ranah praperadilan, bukan pada eksepsi.

Seusai sidang, Misbakhun mempertanyakan independensi peradilan. Menurut dia, kehidupan demokrasi yang kental dengan check and balances membutuhkan pengadilan yang independen. Dia tetap beranggapan bahwa kasus yang membelitnya berlatar belakang politis.

Misbakhun berjanji menghadirkan saksi meringankan. ''Teguh Buntoro pemilik lama Selalang bagaimana? Mengapa masalahnya belum mengarah ke sana? Kita lihat nanti peran dia dalam penerbitan LC. Kami ingin menghadirkan dia sebagai saksi yang meringankan saya,'' kata salah seorang inisiator hak angket Bang Century itu.

Sebelumnya diwartakan, Misbakhun yang komisaris PT Selalang Prima Internasional dan Direktur PT Selalang Franky Ongkowardojo mengajukan fasilitas LC kepada Bank Century untuk keperluan pembelian condensate, produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik dan bahan baku lain dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd USD 22,5 juta pada 29 Oktober 2007.

Untuk mendapatkan pinjaman itu, keduanya menjaminkan margin 20 persen berupa penempatan deposito pada Bank Century senilai USD 4,5 juta. Robert Tantular selaku pemilik Bank Century mengabulkan permohonan tersebut tanpa menganalisis aspek kemampuan keuangan dan legalitas SPI. Akibatnya, Bank Century terkena kredit macet. Jaminan itu juga tak pernah diserahkan. (aga/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan