Kasus Mobil Pemadam Kebakaran; Mantan Pejabat Departemen Dalam Negeri Tersangka

Jangan berhenti pada Oentarto.

Jangan berhenti pada Oentarto.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka kasus dugaan proyeksi pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah.

Sudah jadi tersangka sejak 12 Mei lalu, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Menurut Johan, penetapan status terkait dengan penerbitan radiogram di empat wilayah, yaitu Riau, Medan, Kalimantan Timur, dan Makassar.

Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja menyatakan Oentarto dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 13 Desember 2002, Oentarto mengeluarkan radiogram bernomor 27/1496/Otda berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V-80 ASM. Beberapa mantan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bahkan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula telah dihukum empat tahun penjara. Saat ini di pengadilan tipikor tengah bergulir tiga kasus untuk kasus proyek tersebut. Di antaranya pemimpin proyek di Provinsi Kalimantan Timur Ismed Rusdani serta Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli. Terakhir KPK menetapkan mantan Gubernur Riau Saleh Jasit sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menyatakan KPK memiliki bukti yang dikumpulkan dari proses penyidikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Bukti itu, kata dia, cukup guna membuktikan adanya dugaan korupsi ini di hulu.

Johan menambahkan, KPK telah menemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Oentarto dalam kasus tersebut. Selain Oentarto, KPK belum menetapkan tersangka lainnya. Baru dia saja, katanya.

Mengenai kerugian negara, menurut Johan, akan dihitung dari pengadaan di empat wilayah tersebut di atas. Masih dihitung, katanya.

Dihubungi terpisah, Oentarto menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia enggan berkomentar banyak soal penetapan dirinya sebagai tersangka. Saya tidak mau mendahului proses hukum. Nanti malah ada yang tersinggung, ujarnya saat dihubungi Tempo.

Ia mengatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Menurut Oentarto, proses hukum nantinya akan membuktikan pihak yang bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mana ada maling mengaku, kan? katanya.

Koordinator monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho, meminta KPK tak menghentikan penyelidikan kasus pemadam kebakaran setelah menetapkan Oentarto sebagai tersangka. Menurut Emerson, KPK harus terus mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Jangan berhenti pada Oentarto, ujarnya.PURBORINI | PRAMONO

Sumber: Koran Tempo, 27 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan