Kasus Mobil Pemadam Kebakaran; Uang Rekanan untuk Golkar

Oentarto resmi ditahan KPK.

Terdakwa Danny Setiawan, mantan Gubernur Jawa Barat, mengakui bahwa sebagian uang yang didapatnya dari rekanan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran digunakan untuk menyumbang Partai Golkar. ”Partai meminta partisipasi saya. Saya lalu meminta Wahyu Kurnia untuk meminta partisipasi rekanan," ujar Danny dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Danny didakwa bersama Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan-Pariwisata Ijuddin Budhyana. Ketiganya didakwa melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada 2003 dan 2004.

Salah satu rekanan, yaitu Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, diduga memberikan dana senilai Rp 1,5 miliar melalui Wahyu Kurnia. ”Sebagian dana saya belikan tasbih berwarna kuning,” kata Danny. Tasbih lalu dibagikan kepada majelis taklim di Jawa Barat. Sisanya, kata dia, dibelikan kaus untuk dibagikan pula.

Danny secara pribadi mengaku menerima uang senilai Rp 1,3 miliar dari Yusuf. Sebanyak Rp 1 miliar, kata Danny, digunakan saat dirinya mencalonkan kembali dalam pemilihan gubernur. Danny juga menerima Rp 400 juta dari Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, rekanan lainnya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. ”Uang itu untuk hari raya,” ujarnya.

Setelah memberikan keterangan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya. Ijuddin bahkan tak kuasa menahan tangis. ”Saya ikhlas menerima apa yang dituduhkan,” ujar Danny tanpa senyum.

Kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran melibatkan beberapa pejabat di daerah. Di antaranya, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Abdillah dan Ramli; Wali Kota Makassar Baso Amirudin Maula; dan Hengky Samuel Daud. Kecuali Hengky dan Oentarto, tersangka lainnya telah disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tadi malam Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Oentarto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Penahanan itu setelah Oentarto diperiksa selama sekitar enam jam. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, tersangka Oentarto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oentarto merupakan pejabat Departemen Dalam Negeri yang diduga menandatangani Radiogram bernomor 27/1496/Otda tertanggal 13 Desember 2002. Radiogram itu berupa perintah kepada seluruh kepala daerah untuk menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Radiogram itulah yang dianggap sebagai awal ditetapkannya beberapa kepala daerah sebagai tersangka.

Oentarto sendiri mengatakan seharusnya bukan hanya dia yang bersalah, tapi juga mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, sebagai orang yang memberi perintah. Firman Wijaya, pengacara Oentarto, menilai KPK bertindak tidak fair apabila atasan yang memberi perintah tidak dihukum. FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 3 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan