Kasus NCD; Tito Sulistyo Diperiksa KPK

Mantan Direktur PT Citra Marga Nusaphala Persada Tito Sulistyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (18/5).

Tito ditanyai seputar transaksi pertukaran saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan sertifikat deposito (negotiable certificated of deposito/NCD), di mana ia dan Teddy Kharsadi yang menandatangani pertukaran surat berharga itu.

Tito yang diperiksa sejak pukul 08.45 menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia didampingi Huda Nardono dan Vinkan Ayu Wulandari.

Seusai pemeriksaan, Tito Silistyo keluar melalui pintu belakang, sedangkan Huda Nardono menolak berkomentar saat ditanya seputar pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam transaksi pertukaran saham PT CMNP dan NCD PT Unibank.

Pada awal Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur PT CMNP Teddy Kharsadi yang bersama-sama dengan Tito Sulistyo ikut menandatangani transaksi tersebut.

Berdasarkan Laporan Audit Khusus PT CMNP, pada Mei 1999 CMNP melalui PT Bhakti Investama mengadakan perjanjian penjualan dan pembelian surat berharga dengan Drosophila Enterprise. Drosophila Enterprise merupakan special purpose vehicle yang dimiliki PT Bhakti Investama.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Presdir Bank CIC Robert Tantular yang menjelaskan, Bank CIC hanya menjalankan instruksi untuk membeli NCD Unibank. Adapun dari pihak Unibank, seusai pemeriksaan di KPK, Bungsu WY dan kuasa hukumnya Ricardo Simanjuntak mengatakan kalau Unibank hanya tahu yang memesan NCD Unibank adalah Bank CIC, bukan PT Bhakti Investama maupun PT CMNP. (VIN)

Sumber: Kompas, 19 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan