Kasus Pemadam Kebakaran Jawa Barat; Terdakwa Meninggal Sebelum Vonis

Kerugian negara ditagih ke keluarganya.

Terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran sekaligus rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yusuf Setiawan, meninggal sebelum pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan perkara itu. Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta majelis hakim pengadilan korupsi menggugurkan tuntutan pidana.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kami serahkan kewenangan pengejaran uang negara kepada Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., di KPK kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan permintaan kepada majelis dalam waktu dekat. Setelah mendapatkan penetapan hakim, kata Johan, KPK akan membawa surat penetapan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan menjadi gugatan perdata.

Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti perburuan uang kerugian negara kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tersangka Yusuf Setiawan. “Apabila KPK menyerahkan kepada jaksa pengacara negara, kami siap menindaklanjuti secara perdata,â€

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan