Kasus Pengadaan Mobil Dewan; Pak Zul Calon Tersangka [16/06/04]
Mantan Walikota Banda Aceh, Drs Zulkarnain, bakal menghadapi dua tuduhan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, menyusul penetapan pihak kejaksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka dalam kasus pengadaan mobil pribadi anggota DPRD Kota. Sebelumnya, Pak Zul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana PER yang menyebabkan dirinya kini ditahan di LP Keudah.
Pak Zul menjadi calon tersangka dalam kasus Dewan Kota ini, ungkap Kajari Banda Aceh, Pribadi Soewandi, SH kepada Serambi, Selasa (15/6). Menurut Kajari, penetapan Zulkarnain sebagai calon tersangka dalam kasus pengadaan mobil pribadi anggota Dewan Kota itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Pribadi mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan selama ini ternyata Pak Zul ikut terlibat dalam kasus korupsi itu. Salah satu indikasi keterlibatan mantan petinggi kota Banda Aceh dalam kasus korupsi senilai Rp 5,7 milyar ini, katanya, karena ia turut menyetujui anggaran pembelian mobil pribadi anggota Dewan.
Itu indikasi awal, bisa jadi keterlibatannya akan lebih jauh dalam kasus ini. Ya kita lihat saja dari hasil pemeriksaan nanti, sebut Pribadi Soewandi yang selama ini cukup luwes dengan kalangan pers itu.
Dikatakan, untuk pemeriksaan Pak Zul dalam kasus pengadaan mobil Dewan Kota ini memang belum bisa dilakukan sekarang. Karena kasus korupsi dana PER senilai Rp 3,6 milyar yang melibatkan Zul sebagai tersangkanya belum selesai dibuat pemberkasan tuntutannya oleh tim JPU.
Bila kasus yang satu ini sudah selesai diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Ach nantinya, maka Pak Zul baru akan diperiksa dalam kasus pengadaan mobil pribadi anggota Dewan. Dalam kasus pengadaan mobil anggota Dewan Kota ini kemungkinan besar status Pak Zul berubah menjadi tersangka, tegasnya.
Bila nantinya kejaksaan menetapkan mantan Walikota Banda Aceh ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 5,7 milyar itu, maka Pak Zul akan diajukan ke PN dalam dua tuntutan kasus korupsi terbesar yang bernilai seluruhnya Rp 10 milyar lebih.
Begitu juga jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di lembaga Dewan terhomat ini akan kembali bertambah dari 28 menjadi 29 orang tersangka. Sedangkan tersangka 28 orang yang telah ditetapkan tim penyidik kejaksan seluruhnya anggota DPRD Kota Banda Aceh.
Dari jumlah itu, sebanyak 10 tersangka sudah ditahan dan kini dijebloskan dalam LP Keudah. Yaitu, M Amin Said (Ketua) dan tiga orang unsur wakil ketua adalah, Muntasir Hamid, Razali Ahmad, dan Akhyar Abdullah. Sedangkan enam tersangka lainnya anggota DPRD, Anas Bidin Nyak Syeck, Amri M Amin, Dahlan Yusuf, Zubir Idris, Fadil Amin, dan Cut Ali Umar.
Dari 10 terangksa itu, sebanyak delapan tersangka di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya dari tim jaksa penyidik ke tim JPU (jaksa penuntut umum). Dua tersangka yang belum dilimpahkan berkasnya ke JPU itu adalah Anas Bidin Nyak Syech dan Muntasir Hamid.
Sedangkan 13 orang lainnya, kata Kajari, dalam waktu dekat juga bakal ditahan oleh kejaksaan, sementara dua orang lainnya sudah meninggal dunia dan tiga orang lagi adalah anggota Fraksi TNI/Polri. Setelah berkas 10 orang ini diajukan ke PN, kita akan segera tahan yang 13 orang lagi, sebut Pribadi Soewandi.
Dalam kaitan pengusutan kasus korupsi ini, pihak kejaksaan sejauh ini telah mengamankan harta negara sebagai barang bukti (BB) sebanyak 22 unit mobil, uang sejumlah Rp 375 juta dan satu unit rumah. Seluruh BB itu disita dari harta tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.(su)
Sumber: Serambi Indonesia, 16 Juni 2004