Kasus Penyimpangan DAU, KPK Panggil Menag

Bola panas laporan dugaan penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) terus menggelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses kasus yang diduga melibatkan Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto menegaskan, kasus DAU sudah masuk tahap penyelidikan. "Kami akan mengumpulkan bahan keterangan, selanjutnya menganalisisnya satu per satu. Apa ada yang kurang dengan data itu," jelasnya ketika ditemui di kantornya kemarin.

Menurut Bibit, KPK akan memanggil semua pihak yang mengetahui aliran dana tersebut. Mereka adalah para pejabat Departemen Agama. ''Kalau perlu, termasuk Menteri Agama. Namun, perlu menunggu hasil analisisnya," terang purnawirawan polisi itu.

Di tempat terpisah, Ketua Pusat Informasi dan Humas (Pimnas) Depag H Masyhuri menanggapi rencana KPK secara dingin. Menurut Masyhuri, pihaknya berpijak pada keterangan Maftuh yang sudah ''membuka'' pintu lebar-lebar bagi KPK jika ingin menindaklanjuti laporan ICW tersebut. ''Kembali kepada pernyataan Menteri, saya mempersilakan KPK mempelajari masalah itu. Saya kira sebagai warga negara yang baik beliau (Maftuh, Red) sudah menyatakan siap jika dimintai keterangan,'' tegasnya.

Masyhuri menegaskan, Depag belum menerima surat pemanggilan sejumlah pejabat yang tahu kasus DAU. Yang pasti, terang dia, pekan lalu Depag sudah berinisiatif menemui sejumlah pejabat KPK untuk memberikan data dan keterangan terkait laporan ICW tersebut.

Dia juga meyakini, dugaan penyimpangan DAU itu adalah tudingan yang tidak berdasar. ''Saya yakin KPK sudah memahami duduk persoalan ketika kami bertemu pekan lalu. Kami juga yakin bahwa apa yang kami lakukan ada di atas koridor,'' paparnya. Dia lantas mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri telah memberikan penilaian wajar dengan pengecualian atas pengeluaran DAU selama ini.

Sebaliknya, ICW justru makin bersemangat mengungkap kasus DAU. Sejumlah aktivis ICW kembali mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan segebok data hasil audit BPK menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun dari efisiensi penyelenggaraan haji tersebut. Menurut Ade Irawan, salah satu aktivis ICW, pihaknya berharap KPK segera menganalisisnya.

Audit BPK itu dilaksanakan semester dua 2007, atas laporan keuangan DAU 2005. Audit itu membeber laporan penyertaan modal uang jamaah yang diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Secara kronologi, DAU dihimpun dari pemotongan uang bekal daerah jamaah haji, masing-masing Rp 10 ribu pada 1992-1994. Pemotongan itu dilaksanakan berdasarkan surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji. Dari kurun waktu itu, terhimpun dana Rp 3,7 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan dalam penyertaan saham pada Bank Muamalat Indonesia atas nama Jamaah Haji Indonesia," jelas Ade.

Bukan hanya itu. Melalui persetujuan presiden RI berdasarkan surat Menteri Agama No MA/312/1997, menteri telah membeli 19.990.000 lembar saham BMI. Harga per lembarnya seribu rupiah. Dana yang dialokasikan untuk pembelian itu mencapai Rp 23,7 miliar. Saham tersebut diatasnamakan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU). Kepengurusan badan tersebut kebanyakan diisi para pejabat teras Depag sendiri. Menteri Agama duduk sebagai ketua BP DAU. (git/zul/agm)

Sumber: Jawa Pos, 22 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan