Kasus PT Timor; Transfer Dana Langsung dan Tak Langsung

Kejaksaan Agung semakin yakin hubungan jual-beli aset utang PT Timor Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Vista Bella Pratama harus batal. Salah satu larangan dalam pembelian aset suatu perusahaan apabila pembeli memiliki afiliasi dengan pemilik aset yang dibeli.

Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda menyampaikan, banyak bukti yang menyatakan PT Vista Bella Pratama, sebagai pembeli aset PT Timor Putra Nasional (TPN), memiliki hubungan dengan PT TPN maupun Grup Humpuss. Banyak bukti, kebanyakan transfer uang. Ada yang dari TPN, ada dari Humpuss, kata Yoseph, Jumat (14/12), sambil menunjukkan tumpukan dokumen setebal 10 sentimeter.

Ada 33 dokumen, di antaranya berupa fotokopian, yang diterima Kejaksaan Agung dari Menteri Keuangan. Salah satunya berupa surat tanggal 10 April 2003 di atas kertas berkop surat Humpuss yang ditandatangani Direktur Humpuss Bennyman Saus. Surat yang ditujukan kepada Gaguk Hartadi, Kepala PT BNI Kantor Cabang Menteng, Jakarta, itu perihal mendebet dana dari rekening giro Humpuss sebesar 8,327 juta dollar AS ke rekening PT Manggala Buana Bhakti di Bank Niaga Cabang Gajah Mada Jakarta.

Dokumen lain berupa surat dari PT Manggala Buana Bhakti kepada Bank Niaga untuk mentransfer dana Rp 53 miliar ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam surat 8 April 2003 itu disebutkan, transfer dana guna kepentingan PT Vista Bella Pratama.

Bukti aliran uang, baik langsung maupun tidak langsung ini lebih dari Rp 100 miliar. Hampir Rp 200 miliar. Ada Rp 1 miliar pun, berarti ada hubungan PT Vista Bella dengan Humpuss dan Timor, toh? ungkap Yoseph.

Yoseph menyebutkan, ada juga jaminan pribadi tertanggal 21 September 1998 yang ditandatangani Hutomo Mandala Putra selaku komisaris utama dan Mujiono selaku Direktur Utama PT TPN. Surat tersebut menyebutkan jaminan kesediaan membayar 260,112 juta dollar AS ke Bank Bumi Daya apabila PT TPN tak bisa membayar utangnya ke bank itu. Padahal, utang PT TPN sebesar Rp 4,576 triliun.

Dengan demikian, ujar Yoseph, langkah pertama adalah menuntut pembatalan perjanjian antara PT Vista Bella Pratama dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Setelah perjanjian batal, maka utang kembali menjadi kewajiban PT TPN. (IDR)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan