Kasus Raibnya Dana Hendra Rahardja Rp 3,3 Miliar; Yusril Ihza Mengaku Tidak Tahu
Namun, sebelum putusan keluar, Hendra kabur ke Australia hingga akhirnya meninggal di Sydney.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak tahu ada rekening penampungan dana terpidana Hendra Rahardja di departemen itu senilai Rp 3,3 miliar. Ia juga mengaku tidak tahu soal raibnya dana di rekening tersebut. Saya tidak tahu. Ini kan level teknis yang ditangani Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Dirjen AHU yang tahu, kata Yusril kepada Tempo kemarin.
Yusril menjelaskan, pemerintah Australia memang telah menyerahkan aset Hendra Raharja kepada pemerintah Indonesia sekitar Aus$ 600 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar. Namun, ia sudah tak ingat lagi kelanjutannya. Dokumen kan ada di Depkeh, tapi saya sudah tak bisa akses ke sana lagi, ujar pendiri Partai Bulan Bintang itu.
Tiga hari lalu Direktur Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan adanya rekening nomor 11779855 di Departemen Kehakiman. Rekening itu untuk menampung dana dari Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa Rp 3,3 miliar. Namun, kata Hekinus, rekening tersebut sudah ditutup dan dana yang tersimpan tinggal Rp 5,5 juta. Selisihnya tidak diketahui, ujarnya.
Penyitaan aset Hendra Rahardja dilakukan setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra dihukum penjara seumur hidup. Kakak kandung buron Edy Tansil itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,6 triliun. Namun, sebelum putusan keluar, Hendra kabur ke Australia hingga akhirnya meninggal di Sydney.
Atas dasar putusan pengadilan banding itu, Yusril sebagai Menteri Kehakiman mengeluarkan keputusan Nomor M-47-PR.09.02 Tahun 2003 tentang Panitia Persiapan Pembentukan Tim Gabungan Pengumpulan Data Aset Hendra Rahardja di Australia. Yusril menunjuk antara lain Direktur Jenderal AHU Zulkarnain Yunus--kini terpidana korupsi pengadaan alat sistem pemindai sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM--sebagai ketua panitia.
Hasilnya, pemerintah Australia merespons dengan mengirim Menteri Kehakiman dan Bea-Cukai Australia Chris Ellison bertemu dengan Duta Besar Indonesia di Australia, Imron Cotan, pada 20 April 2004 pukul 03.30 waktu Canberra. Chris menyerahkan cek senilai Aus$ 634 ribu.
Adanya rekening penampungan aset Hendra Rahardja di departemennya membuat Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata kaget. Saya baru tanya ke Biro Keuangan (Departemen Hukum dan HAM) kenapa (dana BLBI) ada di Depkumham. Kenapa mesti ada di sana? kata Mattalata kepada Tempo di Istana Negara kemarin.
Andi mengaku tidak tahu asal-muasal rekening dan dana itu. Ia berjanji akan mengusut dan membuka kasusnya ke publik. FANNY FEBIANA | MARIA HASUGIAN
Sumber: Koran Tempo, 19 Desember 2007