Kasus Sesmenpora; Wafid Bantah Ada Fee

Tersangka penerima suap yang juga Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam membantah ada pemberian fee atau komisi terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu ditegaskan Wafid melalui pengacaranya, Erman Umar, Jumat (6/5). Menurut Erman, kliennya bersikukuh cek senilai Rp 3,2 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) adalah dana talangan untuk pembiayaan pra-SEA Games XXVI.

“Tidak benar itu, fee itu tidak ada. Itu dana talangan,” tegas Erman.
Sementara kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Djufri Taufik enggan menanggapi tudingan yang disampaikan oleh bekas pengacara kliennya, Kamaruddin Simanjuntak soal tudingan komisi yang diterima beberapa pihak terkait pembangunan Wisma Atlet tersebut. Djufri mengaku belum membaca seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) Rosa.
“Yang jelas saya belum pernah baca keterangan di BAP. Selama ini saya hanya mendampingi,” ujarnya.

Sebelumnya, bekas kuasa hukum Rosa, Kamarudin Simanjuntak, menuding Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazarudin turut menikmati komisi atas proyek pembangunan Wisma Atlet yang dimenangi oleh PT Duta Graha Indah. Dia memaparkan, PT DGI menyediakan fee untuk berbagai pihak terkait pemenangan tersebut sebanyak 15 persen.

Nazarudin disebut kebagian 13 persen dari total nilai proyek Rp 191 miliar. Sisanya dua persen dinikmati Wafid. Jatah Wafid tersebut berupa cek Rp 3,2 miliar. Kamarudin mengklaim, informasi tersebut diungkapkan Rosa saat masih dibelanya. Berdasarkan pengakuan Rosa, jatah fee 13 persen itu telah diterima oleh Nazaruddin.
“Yang 13 persen sudah cair. Sudah lunas,” ujarnya.

Dibantah
Nazaruddin membantah tudingan itu. “Itu semua fitnah. Saya anggota Komisi Hukum (Komisi II DPR-Red) dan tidak ada hubungan dengan Kemenpora,” katanya.

Dia juga membantah kenal Rosalina, orang yang disebut sebagai broker dalam proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut. Di lain pihak, Rosalina membantah penyataan bekas kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak. Menurut Rosa, apa yang disampaikan Kamarudin tidak benar. “Nazarudin itu bukan atasan saya,” ujar Rosa.

Ia mengatakan, dirinya bekerja di PT Anak Negeri sebagai direktur marketing. Atasannya secara langsung bernama Franky. Karena pernyataannya itu, Kamarudin dipecat Rosa. Sebelumnya Kamarudin mengaku diintimidasi saat masih menjadi kuasa hukum Rosa. (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 7 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan