Kasus Sisminbakum Harus Dilanjutkan

Penyelesaian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dinilai berlarut-larut. Kejaksaan Agung diminta segera melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 untuk segera masuk ke pengadilan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia CorruptionWatch (ICW) Febri Diansyah, mengatakan, seharusnya jaksa Agung Basrif Arief memiliki posisi jelas untuk tetap melanjutkan kasus itu ke pengadilan, meski disinyalir ada tekanan politik untuk penghentian kasus itu. "Penghentian kasus ini akan mendeligitimasi institusi kejaksaan agung, dan menurunkan kepercayaan publik," tukas Febri, dalam diskusi "Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5).

ICW menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, diantaranya adanya disparitas pemidanaan oleh hakim yang menangani perkara ini. Ditemukan vonis yang berbeda terhadap Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga. Romli yang merupakan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) periode tahun 20000 dinilai tidak menyebabkan kerugian negara, dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sementara, mantan Dirjen AHU periode tahun 2006 Syamsudin dinilai bersalah. "Ada yang aneh, keduanya divonis oleh majelis hakim yang sama, waktu permufakatan yang sama namun menghasilkan vonis yang jauh berbeda, malah berkebalikan. KY perlu mengawasi hakim agung yang menangani kasus ini," kata Febri.

Febri juga mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang untuk meloloskan sistem online pelayanan pemesanan nama perusahaan,
pendirian dan perubahan badan hukum, pemeriksaan profile perusahaan di Indonesia dan Konsultasi hukum ini. Aturan yang dilanggar, UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP no 26 tahun 1999 tentang tarif PNBP. Kedua aturan itu menyebutkan, pungutan PNBP tidak boleh lebih dari Rp 200.000. Padahal, tarif yang dipatok melalui Sisminbakum mencapai Rp 2.100.000 untuk layanan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum, pemeriksaan profile perusahaan dan konsultasi hukum.

Tidak boleh terhenti
Menurut Febri, kasus yang menjerat mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoe ini harus segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, posisi kasus itu terkesan ditarik ulur, dan berpotensi dihentikan. "Kasus Sisminbakum sedang dalam masa genting. Bukan tidak mungkin kasus ini akan dihentikan," tegas Febri.

Sementara itu, Suparman Marzuki, komisioner Kepala Bidang Pengawasan hakim Komisi Yudisial, mengatakan, KY telah menerima laporan dari salah seorang terdakwa Yohannes Waworuntu terkait kejanggalan penanganan kasus Sisminbakum oleh hakim. KY juga sudah melakukan penilaian atas laporan tersebut. "Hasil penilaian Komisi Yudisial periode lalu, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik. Tapi bukan berarti proses penilaian berhenti, karena kasus YW terkait dengan sejumlah orang lain yang terlibat dalam kasus Sisminbakum," terang Suparman. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan