Kasus Sisminbakum; Jaksa Geledah Kantor PT Sarana

Hartono Tanoesoedibjo gagal diperiksa.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin menggeledah kantor PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan Sisminbakum. ”Ini untuk melengkapi bukti dalam penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin.

Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Kasus ini sendiri bermula saat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. Adapun PT Sarana adalah perusahaan penyedia jasa aplikasi Sisminbakum. Dalam penyelidikan Kejaksaan, PT Sarana diduga menerima 90 persen hasil biaya akses yang dipungut dari notaris.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga, serta Direktur PT Sarana Yohanes Waworuntu.

Marwan menjelaskan, penyitaan tersebut juga untuk memudahkan penghitungan dugaan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. ”Kami mencari dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran perusahaan itu," ujarnya.

Menurut pantauan Tempo, penggeledahan kantor PT Sarana di Menara Kebon Sirih, Jakarta, dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Pengelola gedung melarang penggeledahan itu diliput. Bahkan lima lift yang ada di lobi gedung dimatikan.

Kuasa hukum PT Sarana, Hotma Sitompoel, menyatakan tak keberatan atas penggeledahan tersebut. "Silakan saja. Asalkan sesuai dengan undang-undangnya," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan kemarin batal memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, yang disebut Kejaksaan sebagai salah satu kuasa pemegang saham PT Sarana. Menurut Hotma Sitompoel, pengacara Hartono, kliennya tak bisa datang ke Kejaksaan karena sakit dan dirawat di Singapura. "Sebelum dicekal, dia sudah sakit dan tengah berada di Singapura," kata Hotma di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin. Tapi Hotma mengatakan tak mengetahui sakit yang diderita kliennya.

Adapun Marwan menyatakan akan meminta bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mengecek. "Apa betul sakit? Dirawatnya di mana? Apa betul harus dirawat lama?" ujarnya. Menurut dia, penting bahwa Hartono dihadirkan karena dianggap mengetahui penandatanganan perjanjian antara PT Sarana dan Koperasi Pengayoman (koperasi di Departemen Hukum) dalam pelaksanaan Sisminbakum. SUKMA | ANTON SEPTIAN | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 9 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan