Kasus Sisminbakum; Kejagung Kesulitan Dakwa Yusril
Kejaksaan Agung mengakui kesulitan mendakwa mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pasalnya, dalam putusan kasasinya Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari tuntutan hukum.
Pengakuan itu disampaikan Yulianto, jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
”Kejaksaan sudah sesuai track, hanya muncul putusan tadi (putusan Romli), sehingga secara teknis kami kesulitan mendakwa dan mengonstruksi perkara. Kami sudah undang pakar-pakar, dan itu pun ada selisih pendapat,” kata Yulianto, dalam audiensi Kejagung dengan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP2TRI) di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (12/5).
Dia membenarkan berkas tersangka kasus yang menurut kejaksaan merugikan negara Rp 420 miliar tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), namun saat muncul putusan Romli, penyidik mengkaji kembali berkas tersebut.
Bahkan Kejagung mengundang pakar-pakar hukum untuk membantu memberi masukan atas perkara yang bergulir di kejaksaan sejak Oktober 2008 itu.
Para pakar diundang agar Kejagung memperoleh putusan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, walaupun ada selisih pendapat di antara mereka. Di sisi lain, ada desakan agar jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA atas Romli. ”PK hanya bisa dilakukan terpidana, itu ada rambu-rambunya,” kata Yulianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad berjanji akan mengumumkan keputusan pengkajian berkas kedua tersangka Sisminbakum tersebut dalam waktu dekat. Dia membantah ada intervensi dalam penanganan kasus itu. ”Ini dari kacamata yuridis, tidak dari kacamata lainnya,” ujarnya.
Bermain-main Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara Sisminbakum ke pengadilan. IPW juga meminta Polri mencermati dugaan pidana umum dalam kasus tersebut.
Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, ada tiga tuntutan IPW kepada Jaksa Agung. Pertama, segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan dengan alasan penyidikan sudah P-21 (berkas selesai).
Kedua, segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas MA terhadap Romli Atmasasmita. Ketiga, IPW meminta Jaksa Agung menolak segala bentuk intervensi dan bersikap profesional serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam menangani kasus itu.
IPW mendesak berbagai elemen masyarakat dan DPR mencermati penanganan kasus Sisminbakum agar Kejagung tidak bermain-main dalam menuntaskannya. ”Kontrol dari masyarakat luas diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Neta.
Dikatakannya, pelimpahan kasus itu harus dilakukan karena sebelumnya Kejaksaan Agung telah membawa sejumlah tersangka ke pengadilan. Mereka antara lain Romli Atmasasmita dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. Kejagung juga tengah memeriksa intensif mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo. (D3-25,59)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Mei 2011