Kasus Sisminbakum; Notaris Tak Dilibatkan
Notaris mengaku keberatan dengan penerapan biaya akses atau access fee Sistem Administrasi Badan Hukum yang diakses melalui situs http://www.sisminbakum.go.id. Ikatan Notaris Indonesia selaku pengguna Sisminbakum tak pernah dilibatkan dalam menghitung biaya akses itu.
Mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Harun Kamil menyampaikan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6). Harun hadir sebagai saksi perkara korupsi biaya akses Sisminbakum dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita.
”Kami keberatan tentang biaya akses. Kami sampaikan keberatan itu,” kata Harun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik. Jaksa yang hadir, antara lain, Kuntadi dan Syahnan. Romli didampingi penasihat hukumnya, antara lain Juniver Girsang dan Denny Kailimang.
Menanggapi keterangan Harun tersebut, Romli yang mengenakan kemeja putih bergaris ungu menilai keterangan itu tidak tepat. ”Tidak pernah ada keberatan seperti yang disampaikan saksi,” kata Romli di persidangan.
Majelis hakim bertanya kepada Harun, apakah aturan Sisminbakum bersifat memaksa? Harun mengatakan, ”Menurut kami, setiap aturan harus ditaati.”
Harun menjelaskan, per 1 Maret 2001, untuk mendaftarkan badan hukum perusahaan, notaris harus mengakses www.sisminbakum.go.id. Cara manual seperti yang dilakukan sebelumnya tidak bisa lagi. Keputusan menerapkan pendaftaran badan hukum melalui cara elektronis itu disampaikan Romli kepada INI. Saat itu INI keberatan, terutama soal kesiapan notaris, peralatan, dan jaringan internet, serta biaya yang besar.
Sebelumnya biaya Sisminbakum melalui cara manual hanya Rp 200.000 untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sejak memakai sistem elektronis, biayanya membengkak, yakni Rp 200.000 (PNBP) ditambah biaya pendaftaran dan akses. (idr)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2009