Kasus Sisminbakum; Pemilu, Hamid Awaludin Tak Bisa Hadir di Sidang

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hamid, yang kini menjadi Duta Besar RI untuk Rusia, dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum dengan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga, Selasa (30/6).

Pada awal sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haswandi, jaksa penuntut umum Sampe Tuah menyampaikan, Hamid tak hadir. ”Ada surat dari KBRI di Moskwa,” kata Sampe Tuah.

Menjawab wartawan seusai sidang, Sampe Tuah mengatakan bahwa Hamid tidak bisa hadir karena belum bisa meninggalkan tempat tugasnya. Hamid mengirimkan surat melalui faksimile pada 29 Juni 2009 pukul 13.17, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat itu disebutkan, menjelang pemilihan umum presiden-wakil presiden Indonesia, dilarang meninggalkan tempat tugas pada kurun waktu 30 Juni sampai dengan 15 Juli 2009. Saat ini Hamid bertugas di Moskwa.

Meski demikian, menurut Sampe Tuah, jaksa tetap akan mengirimkan surat panggilan kepada Hamid untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Syamsuddin, pekan depan. ”Kita tetap panggil. Nanti kita lihat, dia datang atau tidak. Siapa tahu dia ada waktu untuk datang demi kepentingan hukum,” lanjut Sampe Tuah.

Jaksa pernah memeriksa Hamid pada 21 November 2008 saat perkara korupsi biaya akses Sisminbakum dalam proses penyidikan. (idr)

Sumber: Kompas, 1 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan