Kasus Soeharto Pasca Praperadilan

Langkah Kejaksaan Agung untuk menutup kasus korupsi mantan Presiden Soeharto akhirnya kandas di tengah jalan. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gerakan Adili Soeharto (Gemas), Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) serta Komite Tanpa Nama atas keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Kasus Soeharto. Hakim tunggal Andi Samsam Nganro dalam amar putusannya menyatakan SKP3 Soeharto tidak sah. Penerbitan SKP3 tersebut dinilai tidak tepat dan prematur. Karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung No 1846 K/Pid/2000 yang memerintahkan jaksa untuk melakukan pengobatan terdakwa atas biaya negara dan setelah sembuh dihadapkan ke persidangan.

Penerbitan SKP3 juga dinila itidak beralasan dan tidak sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Sebab penghentian penuntutan perkara demi hukum bisa dimungkinkan kalau terdakwanya meninggal dunia atau perkaranya sudah pernah diputus hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (nebis in idem) atau perkaranya sudah melampaui tenggang waktu tertentu (kedaluarsa). Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan kondisi kesehatan terdakwa yang sakit otak permanen sebagai alasan keluarnya SKP3. Hakim mengingatkan agar kejaksaan berhati-hati dan tidak leluasa melakukan penafsiran UU terkait kewenangannya menutup perkara demi hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar penuntutan Kasus Soeharto dibuka kembali dan dilanjutkan. Kejaksaan pun langsung menyatakan banding atas putusan praperadilan tersebut.

Kendati demikian, putusan praperadilan tersebut pantas diberikan apresiasi. Putusan ini benar-benar fenomenal dan progresif. Bahkan bisa menjadi langkah awal dan preseden yang baik dalam penegakan hukum kasus korupsi di tanah air. Terutama kasus korupsi yang selama ini mandeg dan dihentikan proses hukumnya di bawah payung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun SKP3. Putusan ini telah berani mendobrak paradigma konvensional terkait dengan penafsiran

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan