Kasus Suap Al-Amin; Bupati Bintan Mangkir

Kalau ternyata tidak datang, saya tidak tahu.

Kalau ternyata tidak datang, saya tidak tahu.

Bupati Bintan Ansar Ahmad kemarin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ansar dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nur Nasution.

Ia tidak datang dan tidak memberikan kabar, ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Padahal, kata dia, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ansar pada 15 April lalu. Dengan ketidakhadiran ini, kami akan memanggil lagi.

Dua pekan lalu KPK menangkap Al-Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Al-Amin diduga menerima suap dari Azirwan. Penyidik menemukan uang Rp 4 juta di saku Al-Amin, Rp 67 juta di mobilnya, dan Sing$ 33 ribu di kamar Azirwan.

Penyuapan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini diduga terkait dengan upaya pembebasan lahan 7.300 hektare di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Menurut rencana, lahan itu hendak dialihfungsikan menjadi lahan ibu kota Kabupaten Bintan.

Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bintan Yudha Inangsa menyatakan Bupati Ansar telah berangkat ke Jakarta pada Senin lalu untuk memenuhi panggilan KPK. Kalau ternyata tidak datang, saya tidak tahu, ujarnya saat dihubungi Tempo.

Secara terpisah, anggota Badan Kehormatan DPR, Imam Suja, mengatakan akan menemui Al-Amin di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis pekan ini. Badan Kehormatan akan meminta informasi terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah anggota Dewan lainnya dalam kasus suap pengalihan hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Sebelum menemui Al-Amin, kami akan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta data dan fakta-fakta hukum terkait dengan kasus ini, ujar Suja.

Badan Kehormatan, ia melanjutkan, juga akan memanggil sepuluh anggota Panitia Kerja Kehutanan yang pernah berkunjung ke Bintan untuk mengecek kondisi hutan lindung yang akan dialihfungsikan. Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja anggota Panitia Kerja tersebut. Ya, yang disebut-sebut sembilan nama itu, katanya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan ingin memanggil Al-Amin ke Badan Kehormatan untuk diperiksa terkait dengan pelanggaran etika anggota DPR, namun Komisi Pemberantasan Korupsi menolaknya. Kami tidak akan mengizinkan Al-Amin keluar, ujar Johan.

Menurut Johan, KPK akan mengizinkan Badan Kehormatan DPR memeriksa Al-Amin bila dilakukan di kantor KPK atau tahanan Polda Metro Jaya. PURBORINI | SUTARTO | DWI RIYANTO | KURNIASIH

Sumber: Koran Tempo, 23 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan