Kasus Suap; Auditor BPK Ajukan Praperadilan
KPK menampik tudingan tak memiliki bukti dalam kasus suap ini.
Tim penasihat hukum auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Bagindo Quirino, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi soal penahanan kliennya. Bagindo tersangka kasus suap dalam audit proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sebab, penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana pasal 21 karena kami menganggap pengakuan saja tidak bisa dijadikan alat bukti," kata penasihat hukum Bagindo, Hilmar Hasibuan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Menurut Hilmar, kliennya juga menolak perpanjangan masa penahanan dengan alasan ingin menunggu proses praperadilan terlebih dulu. "Sebenarnya masa penahanan 20 hari sudah habis sejak dua minggu yang lalu," kata penasihat hukum lainnya, Sadjaan Hasibuan, seusai memberitahukan soal praperadilan tersebut kepada KPK.
Pengajuan praperadilan ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Maret lalu, melalui surat bernomor perkara 04/Pid.Prap/2009/PN Selatan. Rencananya, sidang praperadilan akan digelar Kamis pekan ini.
Bagindo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 650 juta dari rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam audit proyek pengadaan alat di Balai Latihan Kerja. Ia diduga melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi pemberitahuan itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan KPK siap menghadapi proses praperadilan itu. Menurut dia, praperadilan adalah salah satu proses hukum yang sah menurut Undang-Undang. "Itu haknya tersangka mengajukan praperadilan," kata Johan, di KPK, kemarin siang.
Johan juga menampik tudingan bahwa KPK tak memiliki bukti memadai dalam kasus ini. Menurut dia, KPK harus memenuhi unsur dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka. "Apalagi penahanan," ujar Johan. Dalam menahan seseorang, kata Johan, KPK memiliki alasan subyektif dan alasan obyektif.
"Alasan subyektif bahwa seseorang layak atau tidak untuk ditahan itu tentunya milik penyidik KPK. Jadi, kalau terdakwa mau mengajukan praperadilan, silakan saja," ujar Johan.
Kemarin KPK melakukan rekonstruksi dalam kasus yang melibatkan Bagindo ini. Rekonstruksi dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Rumah Makan Mbok Berek, Jalan Raya Saharjo, Jakarta Selatan.
Pengadaan alat di Departemen Tenaga Kerja ini juga menyebabkan salah satu pejabat departemen itu, Taswin Zein, divonis empat tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 11 Desember 2008.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Taswin melakukan penunjukan langsung terhadap para rekanan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja.Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 18 Maret 2009