Kasus Suap Cek Perjalanan Singgung Eks Ketua KPK

Pengacara Terdakwa Kutip Panda Nababan soal SMS Tumpak
Sidang kasus dugaan suap cek perjalanan (traveler's cheque) dalam pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 memanas. Dalam sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin (5/4), dihadirkan saksi penerima cek perjalanan terbanyak, yakni anggota DPR dari PDIP Panda Nababan.

Tapi, kesaksian Panda yang lebih banyak berupa bantahan itu justru menyeret nama wakil ketua I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lewat penasihat hukum Dudhie, Amir Karyatin, terungkap bahwa Panda pernah meminta agar terdakwa tidak menyebut namanya dalam sidang. Hal itu terjadi ketika Dudhie dan Panda sama-sama menghadiri acara penataran di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, November 2009.

''Hei, Dud (Dudhie), jangan kau sebut-sebutlah nama Abang (Panda), nanti aku lindungi kau,'' ujar Amir menirukan ucapan Panda saat itu.

Setelah itu, lanjut dia, Panda memperlihatkan pesan singkat (SMS) kepada Dudhie yang berasal dari Tumpak. Sembari menunjukkan SMS tersebut, Panda menyatakan bahwa dirinya kenal dekat dengan Tumpak. ''Ini teman aku sejak kecil. Aku kenal baik,'' tutur Panda ditirukan Amir.

Menanggapi hal tersebut, Panda menyangkal. Namun, dia tidak banyak berkomentar. Selanjutnya, Amir mencecar lagi Panda dengan beberapa pertanyaan lain.

Lewat Amir, Dudhie mengaku pernah didatangi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP yang bernama Trimedya Panjaitan ketika ditahan di Rutan Salemba. Dalam kunjungan tersebut, Trimedya menyatakan diperintah Panda untuk meminta Dudhie menggunakan hak ingkar (hak untuk tidak menjawab pertanyaan dalam sidang).

Mendengar pernyataan tersebut, Panda kembali berkelit. ''Itu tidak benar,'' bantah Panda. Atas munculnya nama Trimedya tersebut, majelis hakim mempertimbangkan untuk memanggil dia sebagai saksi dalam sidang.

Sebelumnya, Panda yang mengenakan jaket putih itu dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait 29 lembar cek perjalanan senilai total Rp 1,45 miliar yang diterima politikus PDIP. Namun, anggota Komisi III DPR bidang hukum itu membantah semua pernyataan dan tudingan yang ditujukan kepada dirinya, termasuk penerimaan cek perjalanan tersebut.

''Saya tidak pernah terima TC (traveler's cheque). Saya baru tahu sejak Oktober 2008 ketika saya diperiksa KPK. Jadi, setelah Agus (Agus Condro, Red) bilang, saya baru tahu,'' ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor kemarin.

Selain membantah menerima cek, Panda menyatakan kaget saat dirinya disebut sebagai pembagi cek perjalanan itu kepada sejumlah anggota FPDIP di DPR kala itu. Belum cukup hanya itu, Panda juga mementahkan pernyataan beberapa saksi yang menerima cek perjalanan. Salah satunya adalah Zederick Emir Moeis.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Emir menolak TC yang diberikan Panda. Hal itu dibantah Panda. ''Tidak pernah ada hal seperti itu,'' ujarnya.

Bantahan tersebut tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang membenarkan bahwa Panda menerima dan mengorganisasi pemberian cek kepada sejumlah politikus PDIP di Komisi IX DPR periode 1999-2004. ''Keterangan saksi-saksi itu rangkaian hukum. Mayoritas saksi menyebut nama Anda (Panda). Tolong, renungkan kesaksian Anda karena Anda di bawah sumpah,'' kata Hakim Ketua Nanik Indrawati.

Sementara itu, Tumpak Hatorangan Panggabean yang namanya dicatut dalam kasus cek perjalanan tersebut langsung membantah semua tudingan itu. Dia menegaskan tidak pernah membicarakan kasus cek perjalanan dengan Panda. Kendati begitu, dia mengakui kenal Panda. ''Saya kenal Panda, tapi tidak pernah bicara soal kasus cek perjalanan,'' ujarnya ketika dihubungi kemarin (5/4).

Saat ditanya soal SMS yang menyebut namanya, Tumpak kembali membantah. ''Wah, saya nggak tahu SMS apa itu,'' jawabnya. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 6 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan