Kasus Suap Jangan Dipolitisir
Dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) seharusnya dikembalikan ke ranah hukum dan tidak dijadikan komoditas politik.
Semua pihak sebaiknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah menangani kasus tersebut. Praktisi hukum Hermawanto menyatakan, dugaan korupsi di Kemenakertrans harus diusut secara tuntas,jangan dibelokkan ke arah politik.Kasus di Kemenakertrans ini tak bisa dialih-alihkan ke unsur politik. KPK wajib mengusutnya hingga tuntas dan kepada semua pihak yang terlibat.
Dengan alat bukti dan saksi-saksi yang ada,KPK harus usut hingga ke akar-akarnya, ujar Hermawanto kepada SINDO di Jakarta kemarin. Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang terkait pencairan anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di 19 kabupaten seluruh Indonesia. Dana tersebut dialokasikan dari APBN-P 2011 sebesarRp500miliar.
Ketiganya adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suwisnaya (INS),Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan (DI), dan pihak swasta Dharnawati (DNW). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk INS ditangkap di Gedung Kemenakertrans Lantai 2, DI di Bandara Soekarno Hatta, dan DNW di Jalan Otista Jakarta Timur.
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar saat menangkap pejabat Kemenakertrans INS dan DI.Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pencairan anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat. Uang itu dimasukkan ke dalam kardus cokelat bekas buah durian. Diduga, uang Rp1,5 miliar itu sebelumnya diambil dari sebuah bank pada siang harinya oleh seorang pegawai Kemenakertrans berinisial S.
Selanjutnya, uang tersebut dibawa ke Lantai 2 Gedung Kemenakertrans yang di sana sudah ada DNW,DI,dan INS. Dalam kasus ini Menakertrans Muhaimin Iskandar membuka ruang seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan penyelidikan di instansi yang dipimpinnya. Muhaimin pun meminta jajaran dibawahnya untuk memberikan ruang kepada KPK agar dapat melakukan tindakan hukum.
Ketua Umum DPP PKB ini juga menyatakan dirinya betulbetul marah.Sebab,dalam kondisi saat ini di mana masyarakat sedang menjaga momentum antikorupsi,justru bawahannya sendiri yang melakukan suap. Saya sangat kecewa, prihatin, dan sangat marah atas kejadian ini, tegas Muhiamin. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Muhaimin menginstruksikanInspektoratJenderal( Irjen) Kemenakertrans melakukan pengawasanlebihketatatasprogram- program Kemenakertrans agar kasus ini tidak berdampak ke program lainnya.
Menurut dia, dengan kasus yang diungkap KPK ini, maka harus dijadikan momentum pembenahan di dalam kementerian sehingga korupsi pun dapat serius diberantas. Sementara itu, DPP PKB telah melaporkan Lily Chodidjah Wahid ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,kemarin. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini melaporkan adik kandung mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita bohong.
Ibu Lily telah menuding aliran dana suap Kemenakertrans yang mengalir ke PKB digunakan untuk pembangunan kantor PKB. Kemudian dikatakan mengalir kepada istri Cak Imin (Muhaimin) sebesar Rp20 miliar. Itu semua bohong belaka sehingga kami minta keadilan pada aparat hukum kepolisian, ujar Ketua Lakum HAM DPP PKB Anwar Rahman di Jakarta,kemarin.
Menurut Anwar, pengurus DPP PKB sangat terluka atas tuduhan Lily Wahid tersebut. Padahal PPATK sudah jelas menyatakan tidak ada aliran dana Rp20 miliar ke istri Muhaimin. Hingga berita ini diturunkan Lily Chodidjah Wahid belum bisa dikonfirmasi terkait laporan DPP PKB ke Mabes Polri.Telepon dan SMS yang dilayangkan SINDO belum dijawab oleh yang bersangkutan.
Pimpinan DPR mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Transmigrasi.Pansus ini dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan banyaknya penyelewengan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang terjadi di beberapa kementerian senilai total Rp7 triliun lebih.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan,keinginan membentuk Pansus ini bermula dari pemanggilan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakerstrans) Muhaimin Iskandar terkait pencairan dana PPID bidang transmigrasi di 19 Kabupaten sebesar Rp500 miliar yang tidak melalui mekanisme Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenakertrans. m sahlan/ aan haryono/radi saputro
Sumber: Koran Sindo, 12 September 2011