Kasus Suap Proyek Dephub; Abdul Hadi Tuding Anggito Abimanyu Tukang Lobi

Abdul Hadi Djamal, politikus PAN yang terseret kasus dugaan suap proyek Departemen Perhubungan untuk pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur, terus mengumbar tuduhan. Seperti cerita berseri, setelah menuduh Anggito Abimanyu terlibat dalam kasusnya pekan lalu, kemarin Hadi membeber peran kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu kepada media.

Wakil rakyat yang kini maju lagi sebagai caleg DPR di Sulawesi Selatan itu menuding Anggito Abimanyu bertugas melobi anggota dewan untuk melakukan perubahan dana stimulus. ''Dia ditugasi pemerintah melobi satu per satu anggota dewan supaya bisa menggunakan pasal 23 UU APBN,'' ungkap Abdul Hadi Djamal setelah diperiksa KPK kemarin.

Hadi kemarin kembali mendatangi gedung KPK. Dia dimintai keterangan selama tujuh jam untuk komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan yang ditangkap bersamaan dengan dirinya. Pasal 23 UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengajukan perubahan pengajuan anggaran di sistem stimulan. Dan, parlemen harus menyetujui dalam tempo 1 x 24 jam.

Hadi menyebutkan, lobi tidak hanya dilakukan Anggito pada pertemuan di Four Season. Dia mengaku juga sudah pernah dilobi Anggito pada akhr Januari. ''Pertemuan di lobi Hotel Borobudur, dia bilang supaya bagaimana teman-teman di DPR bisa menyetujui pasal 23 UU APBN,'' tambahnya. Sebelum mengakhiri pernyataannya kepada pers, Hadi meminta Anggito untuk berterus terang terkait masalah itu. ''Saya kira Pak Anggito sangat agamis, sangat Islami, dan punya moral untuk menyampaikan itu,'' ujarnya.

Abdul Hadi Djamal ditangkap KPK pada 2 Maret 2009. Dia ditangkap bersama dengan pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan. Dari tangan mereka, KPK menemukan uang tunai Rp 54,5 juta dan USD 90 ribu.

Kali pertama diperiksa sebagai tersangka 17 Maret lalu, Hadi menjelentrehkan soal titik pangkal dugaan korupsi yang menyeretnya. Hadi menyebutkan bahwa dugaan korupsi yang menjerumuskan dirinya ke bui KPK itu berawal dari pembahasan kenaikan dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun.

Semula Hadi menyebutkan bahwa pembahasan kenaikan itu berlangsung informal di Hotel Ritz Carlton pada 19 Februari 2009. Belakangan dia meralat pernyataannya bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Four Season. Dia mengatakan, dua koleganya di DPR hadir dalam rapat itu. Yaitu, Rama Pratama dari Fraksi PKS dan Jhony Allen Marbun dari Fraksi Demokrat. Seorang lagi yang menjadi wakil pemerintah adalah Anggito Abimanyu.

Selain menyebut Anggito dan Rama, Hadi tak menyebutkan pihak lain yang turut menghadiri pertemuan dua jam di Four Season itu. Namun, pria yang kini berusia setengah abad itu justru menyindir. ''Pokoknya begini, teman-teman (kolega Hadi) yang hadir (rapat di Four Season) tidak usah khawatir. Siap-siap saja dipanggil KPK,'' ungkapnya. Dia menyarankan, untuk mengetahui peserta rapat, media bisa melihat daftar hadir rapat saat itu.

Tanggapan Abimanyu
Dicecar tuduhan oleh Abdul Hadi Djamal, Anggito Abimanyu akhirnya memberikan tanggapan terbuka. Dalam keterangan tertulis yang dikirim ke media kemarin (23/3), Anggito membenarkan pernyataan Abdul Hadi soal pertemuan dirinya dengan panitia anggaran di Hotel Four Season, Jakarta, pada 19 Februari silam. Pertemuan tu merupakan undangan pimpinan Panitia Anggaran DPR dan dihadiri beberapa anggota serta sejumlah pejabat Departemen Keuangan.

''Saat itu yang hadir pimpinan Panitia Anggaran DPR, beberapa anggota Panitia Anggaran DPR, dan pejabat Departemen Keuangan, yakni kepala Badan Kebijakan Fiskal dan pejabat Direktorat Jenderal Anggaran,'' ungkap mantan ekonom yang berpenampilan kalem itu.

Dalam pertemuan itu, Anggito mengaku diminta untuk menjelaskan rencana pemerintah menggunakan pasal 23 UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009. Itu adalah klausul darurat yang memberikan kewenangan pemerintah melakukan tindakan segera yang berimplikasi kepada APBN 2009 dalam mengantisipasi dampak krisis global. Dalam klausul itu, persetujuan panitia anggaran dibutuhkan dalam waktu 1 kali 24 jam.

Anggito menulis, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Departemen Keuangan selaku wakil pemerintah memiliki tugas dan fungsi untuk mengajukan anggaran negara dan membahas bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian, kehadiran kepala Badan Kebijakan Fiskal dan pejabat Direktorat Jenderal Anggaran dalam pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan dalam pembahasan anggaran bersama DPR.(git/sof/kim)

Sumber: Jawa Pos, 24 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan