Kasus Suap Wisma Atlet Disidangkan Hari Ini

Kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Rabu (13/7) ini mulai disidangkan dengan terdakwa Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. “Ya sidang Pak Idris akan digelar besok (hari ini - Red) di Pengadilan Tipikor pukul 10.00,” tutur kuasa hukum Idris, Tomy Sihotang, Selasa (12/7).

Tomy mengungkapkan, kliennya dalam kondisi bugar untuk menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. “Pak Idris siap. Kondisinya baik,” kata Tomy.

Proses penyidikan tersangka Mohammad El Idris sudah selesai sejak pertengahan bulan lalu. Idris bersama Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Untuk diketahui berkas Rosa juga telah berstatus P21.

Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April 2011 di Kantor Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Muhammad Nazaruddin, yang ketika itu masih menduduki posisi sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan, disebutkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar, namun dia membantah tudingan tersebut. (dtc-35)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan