Kasus Suap Wisma Atlet Sea Games; PPATK Temukan Lima Transaksi Mencurigakan
Melibatkan satu anggota DPR.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lima laporan keuangan transaksi mencurigakan terkait dengan kasus dugaan suap di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Nilai transaksi dari Rp 1 juta sampai Rp 2 miliar lebih," kata Kepala PPATK Yunus Husein kepada Tempo kemarin.
Lima transaksi mencurigakan ini melibatkan tiga orang di empat bank. Salah satu dari ketiga orang itu, kata Yunus, "Ada satu laporan mencurigakan terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat." Namun dia menolak membeberkan ketiga nama orang yang terlibat transaksi itu.
Begitu pula keempat bank yang disinyalir menjadi tempat transaksi mencurigakan, Yunus menolak menyebutkan namanya. Dia menambahkan, transaksi mencurigakan tersebut baru sebatas temuan.
Kasus dugaan penyuapan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Sekretaris Kementerian, Wafid Muharam, pada 21 April lalu. Dia ditangkap di kantornya bersama manajer perusahaan kontraktor pembangunan wisma atlet PT Duta Graha Indah, M. El Idris, dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Rosalina Manulang.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan bukti cek Rp 3,2 miliar dan sejumlah amplop berisi uang dalam berbagai mata uang: Rp 73,171 juta, US$ 128.148, Aus$ 13.070, dan 1.955 euro.
Penangkapan ini diduga terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI senilai Rp 191 miliar, yang disebut-sebut melibatkan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.
Mantan pengacara Rosalina, Kamaruddin, mengatakan Rosalina menyebut Nazaruddin mendapat jatah Rp 25 miliar sebagai fee 13 persen dari PT Duta Graha Indah. Nazaruddin, yang dimintai konfirmasi, membantah tudingan tersebut.
KPK telah menetapkan Wafid, Rosa, dan Idris sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ketiganya pun sudah diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan belum bisa memberi penjelasan terkait dengan temuan PPATK. “Kalau dikatakan terkait itu seperti apa,” ujarnya kemarin. Sampai kemarin, KPK, belum menerima laporan dari PPATK. “Setahu saya belum dapat informasi itu.”
Dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, kata Johan, pekan ini KPK akan kembali memanggil saksi Julianis, yang merupakan anak buah Nazaruddin. ALI NY | FEBRIANA FIRDAUS | RIRIN AGUSTIA | FEBRIYAN
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2011