Kasus Tanjung Api-Api; KPK Tahan Direktur PT Chandratex
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Chandra Antonio Tan, tersangka kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api seluas 600 hektare. “Penahanan 20 hari pertama di Kepolisian Resor Jakarta Selatan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya. Chandra tadi malam dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Chandra, yang didampingi pengacaranya, Dedy I. Arruanpitu, dikenai status tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu sendiri merupakan yang ketiga kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September lalu.
Johan menjelaskan, Chandra sebagai Direktur PT Chandratex adalah rekanan pemerintah daerah Sumatera Selatan untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api-api. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Chandra diduga adalah pemberi uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Uang Rp 5 miliar itu, ujar Johan, diberikan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2006 dan Juli 2007 masing-masing Rp 2,5 miliar. Penyidik menjerat Chandra dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal (Fraksi Kebangkitan Bangsa) dan mantan anggota Komisi Kehutanan, Sarjan Taher (Fraksi Partai Demokrat), sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berstatus tahanan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR Mindo Sianipar (Fraksi PDI Perjuangan) serta anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, Sudjud Siradjudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), Rabu lalu. Keduanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan, telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. DESY PAKPAHAN | MARIA HASUGIAN
Sumber: Koran Tempo, 10 Oktober 2008
------------------------
KPK Tahan Chandra Tan
Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, Kamis (9/10), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Chandra diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada Sarjan Tahir, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat.
Pemberian uang itu diduga terkait dengan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 600 hektar untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Chandra adalah calon investor pelabuhan itu.
Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.30, kemarin, untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Markas Polres Jakarta Selatan, Chandra hanya diam. Pria yang memakai kemeja lengan panjang warna putih itu tak menjawab satu pertanyaan pun dari wartawan.
Namun, penasihat hukum Chandra, yaitu Dedy I Arruanpitu, menjelaskan, penahanan dilakukan setelah kliennya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00, Chandra, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September lalu, ditanya 10 pertanyaan.
Dedy juga mengatakan, uang Rp 5 miliar yang diduga diberikan kepada Sarjan merupakan uang pribadi kliennya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, uang Rp 5 miliar itu diberikan ke Sarjan dalam dua tahap. Pertama, Oktober 2006 sebesar Rp 2,5 miliar di ruang kerja Sarjan. Tahap kedua sebesar Rp 2,5 miliar, diberikan pada Juni 2007 di Hotel Mulia, Jakarta.
Selain Sarjan dan Chandra, dalam kasus ini KPK juga menahan anggota Komisi IV lainnya, Yusuf Emir Faisal. (NWO)
Sumber: Kompas, 10 Oktober 2008