Kasus Unibank; Sukanto Tanoto Masih Tersangka
Perkara wesel ekspor senilai 230 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank, kemudian terjadi wan prestasi, sampai saat ini masih dalam status penyidikan polisi. Belum pernah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas perkara itu. Bahkan, status Sukanto Tanoto, mantan pengendali Unibank, masih tetap sebagai tersangka sejak 2001.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9) malam, menegaskan, kali ini jaksa akan terlibat dalam penyidikan perkara tersebut. Bentuk keikutsertaan jaksa dalam penyidikan yang dikendalikan polisi itu mengikuti pola Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, jaksa akan berkoordinasi dengan polisi. Koordinasi belum dipetakan karena rapat baru kemarin, kata Hendarman seusai rapat kerja kejaksaan dengan Komisi III.
Hendarman memastikan surat perintah untuk melakukan penyidikan ulang seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2001-2002 sudah terbit. Karena itu, pada tahap awal sejumlah saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Selanjutnya Sukanto juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Wakil Ketua Jaksa Agung Basrief Arief selaku ketua tim pencari terpidana korupsi dan aset koruptor menegaskan, Sukanto tak termasuk dalam daftar koruptor yang menjadi tugasnya. Namun, bila nanti ada upaya memulangkan Sukanto yang tengah berada di Singapura, menurut Basrief, belum dapat dilakukan melalui upaya ekstradisi. Pasalnya, sampai saat ini perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura masih dalam proses.
Cara yang diusulkan adalah melalui upaya timbal balik. Kita minta bantuan untuk memulangkan. Nanti kita akan beri bantuan serupa, ujar Basrief.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja itu, Basrief menyatakan, ada sejumlah perkembangan signifikan dalam mengupayakan perjanjian timbal balik dalam hukum pidana dengan Hongkong, Antara lain rencana menandatangani perjanjian bilateral Indonesia-Hongkong. (idr)
Sumber: Kompas, 14 Septembr 2006