Kasus Vonis Nurdin Halid; Lima Perwira Polisi Jadi Tersangka
Mabes Polri akhirnya menetapkan lima anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan BAP impor gula ilegal yang akhirnya membebaskan terdakwa Nurdin Halid.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Paulus Purwoko dalam jumpa pers, Selasa kemarin. Sekarang kami sedang menyiapkan untuk menggelar sidang kode etik terkait dengan pelanggaran tersebut dan Kadiv Propam Irjen Yusuf Manggabarani sudah diminta untuk segera menanganinya. Berkasnya sudah diserahkan kepada Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanegara, katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberitahukan siapa saja nama kelima perwira polisi yang sudah menjadi tersangka tersebut. Saya belum mendapatkan datanya secara detail, jadi sabar saja. Mungkin nanti kalau sudah disidangkan semuanya akan menjadi jelas, tambah Paulus Purwoko.
Seperti diberitakan, Ketua Inkud Nurdin Halid dibebaskan dari hukuman karena 19 saksi dalam BAP dipalsukan tanda tangannya. Pemalsuan ini diduga dilakukan kelima perwira Polri yang kini dijadikan tersangka.
Purwoko menjelaskan, penyidik tentunya akan melihat secara substansi dan mempelajari secara hukum sesuai dengan prosedur. Kami akan konsultasi dengan jaksa penuntut umum karena masih berhubungan dengan pemberkasan, ujarnya menambahkan Kadiv Propam belum menemukan unsur pidana dalam kasus pemalsuan BAP tersebut.
Masalah Teknis
Sementara itu, kuasa hukum mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko, Juniver Girsang, usai menemui kliennya di rutan Mabes Polri membantah telah terjadi pemalsuan tanda tangan pada BAP Nurdin Halid. Kasus pemalsuan tersebut hanyalah masalah teknis dalam penyidikan sebab berkas Nurdin Halid dan Haris Walid sama-sama dilimpahkan dan juga saksinya sama, tuturnya.
Kendati demikian, berkas tersebut sekarang sudah dipisah sehingga kasus ini bukanlah kasus pemalsuan. Yang jadi pertanyaan adalah mengapa saat berkas sampai di kejaksaan tidak ada penelitian lanjutan dari kejaksaan sewaktu menerima berkas tersebut, ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Juniver, Ismoko menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus pemalsuan BAP. Sebab kliennya itu yang pertama kali menyeret Nurdin Halid dalam kasus impor gula ilegal. Kesediaan Ismoko sudah kami konsultasikan dengan Kabareskrim.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Samuel Ismoko adalah tersangka dalam kasus suap BNI. Semasa menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, dia pernah menangani kasus penyelundupan impor gula ilegal sebanyak 72.500 ton dengan tersangka Nurdin Halid.(aih-49v)
Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2005