Kayu Sitaan di Pelalawan Mulai Lapuk
Ribuan kayu hasil sitaan kasus pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagian mulai kering dan lapuk.
Ribuan kayu hasil sitaan kasus pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagian mulai kering dan lapuk.
Ribuan kayu hasil sitaan kasus pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagian mulai kering dan lapuk. Tak ada aktivitas apa pun di tengah timbunan kayu karena ditinggal pemiliknya. Kayu-kayu ini disita karena izin yang dimiliki PT Madukoro dan CV Alam Lestari bermasalah.
Sebelum disita aparat, kayu-kayu itu sudah lama ditimbun pemiliknya, kata Kepala Kepolisian Resor Pelalawan Ajun Komisaris Besar I Gusti K.L. Gunawan, Selasa lalu di Pelalawan. Gusti menduga para pembalak sudah mencium rencana aparat sehingga timbunan ribuan kayu itu ditinggal begitu saja.
Timbunan kayu ini menjadi salah satu lokasi yang ditinjau Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin lalu. KPK akan menggunakan data dari lapangan ini untuk memperkuat bukti dugaan kasus korupsi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
Dalam peninjauan lapangan ini, tim penyidik menggunakan tiga cara, yakni melalui darat, udara, dan kanal yang dibuat perusahaan pengolah kayu. Tim menelusuri lahan konsesi milik dua perusahaan tersebut yang lokasinya berdekatan dengan lahan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Untuk menuju lokasi tersebut, harus melewati akses yang dibangun oleh RAPP.
Lokasi lahan konsesi milik PT Madukoro berjarak sekitar 80 kilometer dari ibu kota Pelalawan. Jarak sejauh ini harus ditempuh melalui jalan berdebu tanpa aspal. Adapun lahan konsesi milik CV Alam Lestari tidak bisa dijangkau dengan jalan darat. Tim penyidik harus menggunakan perahu kecil melewati kanal buatan selama 20 menit.
Berdasarkan pantauan udara yang dilakukan Tempo di Pelalawan, sebagian besar hutan itu sudah gundul. Sejumlah lokasi hutan yang sudah ditanami ternyata hanya ditanami pohon akasia, yang selama ini biasa dipakai untuk bahan baku pembuatan bubur kertas dan kertas.
Tentang penanaman akasia ini, aparat Kepolisian Resor Pelalawan mengatakan perusahaan yang terlibat pembalakan liar memang sengaja tidak melakukan penghutanan kembali (reforestasi). Penanaman pohon akasia tidak lebih untuk memenuhi kebutuhan industri bubur kertas di Riau.
Gusti mengatakan, kasus di Pelalawan ini seharusnya menjadi embrio bagi Komisi mengusut tersangka lain. Polisi siap membantu membongkar kasus kejahatan terhadap lingkungan ini. Saat ini kami juga menyidik kasus pembalakan liar, kata Gusti kepada Tempo di Pelalawan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyarankan polisi melelang kayu-kayu hasil pembalakan liar yang disita. Daripada busuk atau hilang, kata Bagir. Uang hasil lelang bisa dititipkan di bank atau pengadilan. Polisi dapat memperlakukan barang bukti kasus pembalakan liar seperti dalam kasus narkotik. Penyidik hanya membawa barang bukti sedikit, walaupun temuan narkotik sangat banyak. Kayu juga boleh begitu, katanya. SANDY INDRA | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2008