Kayu Sitaan Pembalakan Riau Diduga Raib
Negara diperkirakan mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 6 triliun.
Sekitar 1 juta meter kubik kayu alam hasil sitaan pembalakan di Riau diduga hilang. Hasil monitoring Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Kepolisian Daerah Riau terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan menyebutkan sebagian besar kayu alam hasil sitaan itu sudah raib.
"Malah di beberapa lokasi yang dulu diberi garis polisi kini sudah tidak ada lagi garis itu," kata Direktur Walhi Riau Jhony Setiawan Mundung di Pekanbaru, Riau, kemarin. "Sudah banyak yang ludes."
Menurut Jhony, hasil perhitungan sementara Walhi dan Jikalahari dengan raibnya hampir sejuta kubik kayu alam itu, negara diperkirakan mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 6 triliun. "Ini dengan asumsi harga kayu hanya Rp 600 ribu per- meter kubik," ujar dia.
Jhony mengatakan perhitungan harga ini merupakan perhitungan paling rendah harga kayu di pasar saat ini dan sudah termasuk pemotongan biaya transportasi. "Harga kayu saat ini rata rata di atas Rp 1,3 Juta per kubik. Artinya SP3 Polda Riau itu sudah merugikan negara paling tidak Rp 6 triliun," ujar Jhony. "Kekhawatiran kayu membusuk hanya dijadikan alasan. Bagi industri kertas, semua kayu sama saja."
Pada akhir Desember 2008, Polda Riau menerbitkan SP3 bagi 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan. Adapun sebelumnya Polda Riau menyita jutaan kubik kayu dari 13 perusahaan tersebut.
Jhony menambahkan, hasil monitoring Walhi dan Jikalahari juga menemukan fakta bahwa kayu hasil sitaan itu sudah diangkut dari lokasi tumpukan ke sejumlah penumpukan kayu yang diduga milik dua perusahaan pabrik bubur kertas di Riau.
Jhony mengatakan, dari catatan Walhi dan Jikalahari serta penjelasan Polda Riau, sepanjang 2007 hingga April 2008 jumlah tangkapan kayu mencapai 1,3 juta meter kubik. Jumlah kayu sitaan yang diduga jarahan dari hutan alam ini belum termasuk ratusan kubik kayu yang telantar ditinggal di sejumlah kawasan di hutan Riau. Termasuk, kata Jhony, ribuan meter kubik yang dikubur di sejumlah lokasi.
"Namun, hanya selang dua minggu setelah SP3, sebagian besar kayu itu sudah langsung lesap. Ini benar benar mengkhawatirkan," kata Jhony. "Karena itu, kita mendesak pengadilan negeri di sejumlah wilayah di Riau tidak buru buru mengeluarkan surat penetapan status kayu dengan dalih SP3 atas 13 perusahaan yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau pada akhir Desember 2008."
Juru bicara Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Zulkifly, mengatakan belum mengetahui adanya kayu sitaan yang diduga hilang tersebut. Menurut Zulkifly, dengan keluarnya SP3, tidak serta-merta hasil tangkapan yang diberi garis polisi bisa diambil begitu saja. "Tentu ada prosedur lanjutannya, termasuk dari pengadilan negeri setempat," ujar Zulkifly. "Nanti kita cek kebenarannya." JUPERNALIS SAMOSIR
Sumber: Koran Tempo, 13 Januari 2009