KBRI Malaysia Terlibat Penyimpangan Rp 20 M

Kasus korupsi tidak hanya ditemukan di dalam negeri. Tetapi, juga di perwakilan Indonesia di luar negeri. Penyimpangan biaya pengurusan visa maupun izin tinggal Rp 20 miliar diduga terjadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Saya mendapatkan informasi soal dugaan penyimpangan ini dari sumber-sumber yang bisa dipercaya akurasinya, tegasnya.

Menurut dia, awalnya, dugaan penyimpangan itu terjadi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang. Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Jenderal Deplu, di KBRI Kuala Lumpur juga ditemukan dugaan penyimpangan. Penyimpangan di KJRI Penang diduga sudah terjadi sejak setahun lalu. Tapi, baru ketahuan sekarang, terangnya.

Djoko menyebut, berdasar dugaan sementara, praktik penyimpangan dilakukan para staf KBRI. Antara lain, staf bagian pengurusan visa dan izin tinggal. Kalau Dubes, kok kayaknya bukan. Mungkin, dilakukan staf-stafnya, ujarnya.

Komisi I DPR RI, katanya, berharap kasus itu tidak hanya diselesaikan secara internal, tetapi juga diproses secara hukum. Jangan hanya dimutasi atau dipensiunkan. Tapi, harus dilakukan tindakan secara pidana karena ini merugikan negara, tegasnya. Selain itu, Djoko mendesak pemerintah melakukan audit secara keseluruhan atas KBRI di luar negeri.

Rencananya, Komisi I DPR RI akan memanggil Menlu Hassan Wirajuda Selasa pekan depan (29/11) untuk klarifikasi soal dugaan penyimpangan di KBRI Malaysia itu. Jadwalnya, Selasa malam, ujarnya.

Sekretaris Penerangan KBRI Kuala Lumpur Eka Suripto yang dihubungi Jawa Pos melalui telepon internasional tadi malam membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan di KBRI. Memang ada pemeriksaan. Tapi, soal penyimpangannya, saya kurang tahu, katanya.

Dia menjelaskan, akhir Oktober 2005, tim Itjen Deplu pernah melakukan pemeriksaan di KBRI Kuala Lumpur. Ditanya mengenai hasil pemeriksaan, dia mengaku belum tahu. Sebab, hal itu membutuhkan waktu. Pemeriksaan kan butuh waktu lama dan harus terbukti, tegasnya. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan