Ke KY, Laporkan Hakim Pembebas Koruptor
Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin (19/1) melaporkan 106 hakim di pengadilan umum ke Komisi Yudisial (KY) karena menjatuhkan vonis bebas dan vonis percobaan dalam kasus korupsi. Vonis bebas dan percobaan bagi terdakwa korupsi dinilai menunjukkan kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Peneliti hukum ICW Febri Diansyah menuturkan, dalam kurun 2005-2009, dari 1.700 terdakwa kasus korupsi yang diadili di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA), 883 di antaranya atau sekitar 49 persen divonis bebas.
Sepanjang 2009 saja, terdapat 199 perkara dengan 378 terdakwa yang disidangkan. Dari jumlah itu, 224 terdakwa atau 59,2 persen mendapat vonis bebas. ''Ini sangat kontras dengan Pengadilan Tipikor yang tidak membebaskan satu pun terdakwa kasus korupsi,'' ujar Febri di gedung KY, Jakarta, kemarin.
Dia menilai vonis bebas tersebut menunjukkan komitmen rendah hakim dalam memberantas korupsi. Selain itu, ICW menduga ada pengaruh mafia hukum dalam vonis bebas bagi terdakwa korupsi. ''Vonis bebas bagi terdakwa korupsi juga disebabkan perbedaan pemahaman di antara hakim, atau hakim dengan pengacara, terutama soal definisi keuangan negara di BUMN. Padahal, UU No 31 Tahun 1999 telah memberi tafsir jelas soal keuangan negara,'' terangnya. (noe/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Januari 2010