Keanggotaan LPSK - Tak Lengkap, Khawatir Kedodoran

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi menjadi anggota LPSK pengganti.

Proses seleksi dilakukan setelah terjadi kekosongan dua posisi setelah pemberhentian dua anggotanya, yakni I Ketut Sugiharsa dan Myra Diarsi, sejak April 2010 lalu. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan,dari tujuh anggota LPSK,sekarang tinggal lima orang.

Jumlah ini dirasa terlalu sedikit mengingat tugas lembaga yang kian berat dan makin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap LPSK. “Sehingga perlu ada pengganti dua anggota itu,” ujarnya di Jakarta,Rabu (10/8).

LPSK menyerahkan proses seleksi kepada panitia seleksi (pansel) yang telah dibentuk pada Januari lalu, yang terdiri atas Todung Mulya Lubis (ketua), Herry Yana Sutisna (wakil ketua), Mas Achmad Santosa, Ahmad Ubbe, dan Ninuk Mardiana Pambudy. Haris berharap masuknya dua anggota baru akan membuat efektivitas kinerja LPSK meningkat.

Dengan lima orang anggota sekarang ini, sering kali terjadi tumpang tindih beban dan tanggung jawab sehingga kinerja anggota dikhawatirkan tidak fokus. Todung Mulya Lubis mengungkapkan, masa pendaftaran calon anggota LPSK 10 Agustus– 10 September 2011.“Kami mengharapkan putra-putri terbaik bangsa yang mendaftar, bukan para pencari kerja yang berpindah-pindah dari satu pansel ke pansel yang lain,”katanya.

Informasi kegiatan seleksi dapat diakses lewat situs www.lpsk.go.id. Menurut Todung, LPSK merupakan institusi yang sangat strategis kaitannya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Itu karena LPSK memiliki tugas untuk memberikan perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator kasus korupsi.“ Karena itu, LPSK strategis. Ini bukan lembaga kelas tiga,”ujar Todung. fefy dwi haryanto
Sumber: Koran Sindo, 12 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan