Kebijakan Mobil Pemadam Sudah Sesuai
Kebijakan Wali Kota Makassar Baso Amirrudin Maula dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran didasari atas jabatannya sebagai wali kota. Menurut pengacara Maula, Taufan Pawe, kebijakan kliennya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu sudah sesuai dengan kewenangannya. Tindakan yang diambil sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya, ujar Taufan dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Taufan menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.
Dalam sidang itu, selain oleh tim pengacara, pembelaan diajukan oleh Maula. Jaksa pada sidang pekan lalu menuntut Maula dengan pidana empat tahun penjara. Maula didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga merugikan negara Rp 4,3 miliar.
Kasus ini bermula dari radiogram direktur jenderal di Departemen Dalam Negeri perihal petunjuk pengadaan alat dan mobil pemadam kebakaran oleh PT Istana Sarana Raya. Dalam surat itu terlampir nama Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, yang kini jadi buron.
Maula mengatakan penunjukan langsung dilakukan karena tidak ada perusahaan selain PT Istana Sarana Raya yang menjual mobil pemadam kebakaran. PT Istana Sarana Raya distributor tunggal di Indonesia, ujarnya. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan tentang harga pembanding pengadaan mobil tersebut. Maula juga menyesalkan jaksa yang tidak dapat mengkonfrontasikan dengan Hengky sehingga penyelesaian kasus ini berlarut-larut.
Awalnya, Maula hanya menganggarkan satu unit mobil dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2003 dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebesar Rp 800 juta. Tapi, setelah bertemu dengan Hengky, Maula mengubahnya menjadi 10 unit, sehingga anggaran berubah menjadi Rp 9,8 miliar untuk 10 unit. Tapi, kata Maula, pengadaan 10 unit mobil tidak menyebabkan beban atas anggaran. Anggaran selalu cukup, kata dia.
Ketua majelis hakim Kresna Menon memberi kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi pembelaan tersebut. Namun, jaksa Sarjono Turin menyatakan tetap pada tuntutannya. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada 6 Maret mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Purborini
Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2008