Kebocoran Fiskal Dijerat Pasal Korupsi

Tidak semua tersangka ditahan.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani mengatakan, kebocoran uang negara dalam kasus dugaan penggelapan dana fiskal terus ditelusuri. Menurut dia, kebocoran dana fiskal bisa diketahui dari adanya penyetoran atau tidak. Bukti kebocoran diperoleh dari penghitungan jumlah orang yang keluar-masuk dan berdasarkan keterangan saksi, ujarnya di Jakarta kemarin. Hingga saat ini, kata Firman, sudah ada yang ditahan dan ada yang dikenai wajib lapor.

Sehari sebelumnya, juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan bahwa oknum aparat pemerintah yang diduga terlibat kasus penggelapan fiskal dapat dikenai pasal korupsi. Sedangkan tersangka non-aparat, seperti calo, dijerat pasal kriminal. Aparat yang melakukan penggelapan fiskal sama saja menggelapkan setoran ke anggaran pendapatan dan belanja negara, ujarnya di Jakarta, Selasa (20/12).

I Ketut menjelaskan, polisi telah memeriksa delapan orang yang diduga terlibat. Tapi hanya dua orang yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Hendratmoko, 40 tahun, petugas pintu Imigrasi, dan Achmad Suyin, 28 tahun, petugas fiskal Imigrasi. Adapun enam orang lainnya adalah AP (petugas pajak), BZ (petugas pajak), DH (petugas Imigrasi), AK alias Boy (calo), Mgl (calo), dan Af (calo).

Dalam kasus ini, tidak semuanya dapat ditahan. Sebab, kata I Ketut, polisi mengalami kesulitan mendapatkan alat bukti dalam kasus penggelapan fiskal ini. Menurut dia, saat ini polisi baru mendapatkan petunjuk.

Jaringan penggelapan fiskal ini terungkap dari hasil pengembangan informasi penyidik terhadap tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah MT (calo), Al (petugas Imigrasi), dan HMA (calo). Saat ini ketiganya diproses di kejaksaan Tangerang.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku belum memeriksa dua oknum pegawainya yang diduga melakukan penggelapan dana fiskal. Tidak mungkin kami periksa bersamaan karena masih ditangani di Polda Metro Jaya, ujar juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Luar Negeri, Supriyatna Anwar. Ia enggan menjelaskan identitas lengkap kedua pegawai itu. Saya nggak bisa buka (identitas mereka). Kasihanlah, ujarnya.

Sementara itu, tim pemeriksa yang dibentuk Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri menemukan pungutan liar di Kantor Imigrasi Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia. Praktek pungli itu dilakukan lima staf lokal atas perintah atase Imigrasi Penang berinisial MKYT. Dia (MKYT) mengakui semua perbuatannya, kata Yonas Tobing, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri. Akibatnya, negara rugi Rp 13,8 miliar. Dari jumlah itu, tim hanya berhasil menyelamatkan Rp 1,5 miliar.

Selain di Penang, di Kantor Imigrasi Kuala Lumpur, tim pemeriksa menemukan praktek pungli yang merugikan negara Rp 27,8 miliar. Tim itu menyelamatkan Rp 1,5 miliar. KURNIASIH | YULIAWATI | RADEN RACHMADI | MARULI FERDINAND

Sumber: Kompas, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan