Kecurangan BPPN Jadi Bahan PK
Dugaan kecurangan yang dilakukan pejabat eks BPPN (Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional) malah bisa menguntungkan David Nusa Wijaya. Sebab, kecurangan tersebut akan dijadikan bukti baru (novum) oleh mantan Dirut Bank Umum Servitia itu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Jika PK tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA), tidak mustahil koruptor dana BLBI Rp 1,29 triliun yang dihukum delapan tahun penjara itu memperoleh potongan masa tahanan. Semakin banyak dana yang bisa dikembalikan David, hukumannya akan semakin ringan, ujar pengacara David, Robin Siagian, kemarin.
Dia memang merencanakan mengajukan PK dengan novum ketidakberesan pada penanganan aset kliennya oleh BPPN tersebut. Tapi, untuk menuju PK, David harus bersabar menunggu kasus itu selesai. Yakni, apakah benar terjadi penggelapan aset David oleh BPPN atau tidak.
David telah menyerahkan asetnya pada 13 Maret 1999 ketika banknya dimasukkan dalam bank beku operasi (BBO). Aset itu kemudian ditangani Tim Pemberesan Sementara yang menjadi bagian dari BPPN. Namun, David mengaku tidak mengetahui nasib aset-asetnya tersebut karena tidak pernah dilapori BPPN. Pria kelahiran 27 September 1961 itu menaksir, seluruh asetnya mencapai Rp 3,98 triliun.
Nilai Rp 3,98 triliun tersebut didapatkan dari akumulasi semua aset David. Yakni, mulai uang tunai di brankas Bank Umum Servitia senilai Rp 9 miliar, uang tunai di rekening BI Rp 12 miliar, dan di bank lain Rp 91 miliar. Juga, ada penyertaan modal di berbagai bidang dengan nilai Rp 52 miliar serta aset lain-lain. Total aktiva lebih dari Rp 805,474 miliar.
Semua itu masih ditambah piutang Bank Umum Servitia kepada debitornya yang semua dijamin agunan Rp 2,094 triliun. Lalu, L/C yang dijamin bank lain Rp 1 triliun. Katakanlah, tidak semua aset klien kami yang tidak jelas itu berjumlah Rp 3,98 triliun. Tapi, setidaknya ini tetap bukti baru. Sebab, majelis hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap klien kami waktu itu dalam kondisi yang tidak mereka ketahui. Yakni, aset klien kami yang tidak jelas, ungkap Robin.
Rekap kekayaan David yang tidak jelas tersebut telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanagara pada 25 Januari 2006.
Dalam raker dengan Komisi III DPR Senin lalu, Kapolri juga sudah menengarai adanya penyimpangan yang dilakukan mantan pejabat BPPN tersebut. Begitupun dengan Kejaksaan Agung yang telah membentuk tim khusus untuk melacak aset David dan dugaan penggelapannya. (naz)
Sumber: Jawa Pos, 2 Februari 2006