Kejagung Akui Izinkan Awang Faroek ke LN

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui memberikan izin kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak untuk pergi ke luar negeri.

Padahal, Awang Faroek masih dalam status cegah tangkal (cekal) terkait status tersangka dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang melekat pada dirinya. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, izin terhadap tersangka Awang Faroek ke luar negeri diberikan dengan mempertimbangkan segala aspek. Di antaranya, menjalankan tugas negara, masih berstatus sebagai gubernur, pribumi– artinya semua keluarganya tinggal di Indonesia, dan belum ditetapkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jadi, dengan alasan seperti itu, diberikan izin untuk melakukan tugas. Izin itu untuk waktu lebih kurang satu minggu atau 10 hari,” jelas Basrief Arief seusai penandatanganan MoU antara Kejagung dan Komisi Kejaksaan di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, kemarin. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 20 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan