Kejagung Belum Bisa Paksa Djoko Tjandra Pulang

HINGGA saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu memaksa terpidana dua tahun kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pulang ke Indonesia. Upaya tersebut belum mengalami perkembangan berarti, masih tahap diplomasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, tempat pemilik PT Era Giat Prima ini sekarang berada.

"Masih statis itu. Masih di dalam pembahasan diplomasi antarpemerintah," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, saat ditanya wartawan soal perkembangan perburuan Djoko Tjandra di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9).

Kejagung mengaku, terus melakukan berbagai upaya untuk memulangkan paksa Djoko. Termasuk, berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut paspor pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tersebut.

Namun Jaksa Agung memastikan, upaya pencabutan visa atau izin tinggal Djoko di Singapura belum bisa dilakukan. Padahal, beberapa waktu lalu para pejabat Kejagung menyatakan, akan melakukan upaya tersebut. Dengan argumentasi, kalau tidak lagi memiliki izin tinggal Djoko tak memiliki gantungan di Singapura, sehingga terpaksa pulang ke Tanah Air.

"Keputusan (untuk pencabutan izin tinggal) belum, karena ada risiko-risiko yang bisa merugikan kita. Pada waktu itu kami mau melakukan tindakan seperti itu. Tapi setelah kami evaluasi, kami pikir-pikir itu akan merugikan," kata Hendarman.

Sayangnya, Hendarman enggan menyebutkan, kerugian apa yang akan diperoleh pemerintah Indonesia atau Kejagung apabila melaksanakan pencabutan visa Djoko Tjandra. "Kerugiannya di mana, itu yang tidak bisa saya sampaikan. (Yang jelas), masih proses diplomasi," ujarnya. [by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 4 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan