Kejagung Cekal 412 Orang dan Tangkal 100 Orang
Sampai dengan 20 Desember 2004, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi 412 orang dan penangkalan masuk ke Indonesia bagi 100 orang. Pencegahan dan penangkalan yang terkait dengan perkara pidana itu selanjutnya dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Basrief Arief menjelaskan, pencegahan dan penangkalan bagi seseorang yang terkait dengan perkara pidana itu berlaku selama setahun. Jika masih diperlukan, dapat diperpanjang kembali setiap satu tahun, katanya, Selasa (4/1).
Menurut Basrief, status pencegahan bagi tersangka perkara pidana diberikan, antara lain untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri. Ia menuturkan, salah satu tersangka yang dikenai status cekal (pencegahan dan penangkalan) belum lama berselang adalah Adiwarsita Adinegoro, tersangka kasus korupsi senilai Rp 28 miliar dan 4 juta dollar AS pada Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Dengan demikian, Adiwarsita yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri selama setahun mendatang.
Kendati demikian, Basrief tidak menampik bahwa status cekal belum sepenuhnya menjamin yang bersangkutan tidak kabur. Salah satunya Sudjiono Timan, koruptor yang dipidana penjara selama 15 tahun potong tahanan. Eksekusi Sudjiono Timan belum dapat dilaksanakan karena terpidana kabur dan belum ketahuan jejaknya meskipun sudah dicekal.
Laporan Kejagung akhir tahun 2004 menyebutkan, sebanyak 412 orang sudah dicegah untuk keluar negeri. Lembaga yang meminta pencegahan itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (179 orang), kejaksaan tinggi (161), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (51), Direktorat Jenderal Pajak (12), Departemen Keuangan (8), dan Mahkamah Agung (1). (IDR)
Sumber: Kompas, 6 Januari 2005