Kejagung Desak Hartono Tanoe Pulang

Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura membuat geregetan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak menginginkan masalah itu berlarut-larut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy memerintah Hartono untuk kembali ke Indonesia.

''Mengapa harus dipusingkan dengan cekal (cegah tangkal, Red). Ini bukan cekal, tapi cegah saja. Jadi, kalau bias, segera pulang lah,'' kata Marwan ketika ditemui di kantornya Selasa kemarin (27/1).

Menurut Marwan, sebelumnya Hartono telah menyatakan bersedia diperiksa. Namun, Hartono mengaku sulit masuk ke Indonesia. Itu terjadi karena namanya masuk daftar cegah tangkal oleh ditjen imigrasi. Kejaksaan sudah dua kali memanggil Hartono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM. Namun, Hartono tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah dirawat di Singapura.

''Sudah berkali-kali kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Hasilnya, kami tegaskan agar (Hartono, Red) kembali ke tanah air agar proses hukum kasus tidak macet,'' terang mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Dalam suratnya ke kejaksaan, Hartono menyertakan surat dari Gleaneagles Medical Centre yang diteken dokter Yeoh Swee Inn tertanggal 29 Desember 2008. Dalam surat itu, dokter Yeoh, seorang internis, menyarankan Hartono beristirahat empat minggu. Hartono mengaku menjalani pemeriksaan jantung di Mak Heart Clinic. Dia melampirkan surat yang ditandatangani dokter Mak Koon How tertanggal 6 Januari 2009. (zul/agm)

Sumber: Jawa Pos, 28 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan