Kejagung Dinilai Ceroboh
Kejaksaan Agung dinilai ceroboh dalam memeriksa dugaan korupsi dana APHI, yang berdampak pada berpanjang-panjangnya proses pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengetahui kepastian jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum tersangka perkara dugaan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menyampaikan hal itu dalam tanggapan yang dikirimkan melalui faksimile ke Redaksi Kompas, Senin (14/3).
Penilaian itu merupakan tanggapan atas sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi dana APHI. Padahal, Kejagung sudah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro, mantan Wakil Ketua APHI A Fattah, dan mantan Wakil Bendahara APHI Zain Masyhur. Sementara satu tersangka lain, Yusran Sarif, tidak ditahan.
Seharusnya tahu
Menurut Buyung, seharusnya Kejagung sudah mengetahui sejak awal perihal ada atau tidaknya kerugian negara, karena merupakan unsur pidana yang amat menentukan kualifikasi apakah perkara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bukan. Kenyataannya, Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Berarti, Kejaksaan Agung selama ini telah melakukan penangkapan, penahanan, penyidikan, dan berbagai tindak polisional lainnya atas dasar sesuatu yang belum pasti merugikan negara atau keuangan negara, kata Buyung. Tindakan polisional yang dimaksud antara lain pemblokiran rekening pengurus APHI dan penyitaan aset tanah milik Adiwarsita.
Bahkan, Buyung menduga, ketidakpastian jumlah kerugian negara ini yang melatarbelakangi berubah-ubahnya jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana APHI yang dipublikasikan oleh Kejagung. Fakta itu menunjukkan Kejaksaan Agung amat ceroboh, tidak profesional, dan sewenang-wenang, tandasnya.
Sebelumnya, ketua penyidik perkara dugaan korupsi dana APHI FX Soehartono mengatakan, Kejagung masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP mengenai jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dana APHI. Saat ini, hasil pemeriksaan Kejagung menyebutkan, dugaan korupsi dana APHI mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54,6 miliar dan 3,75 juta dollar Amerika Serikat. (*/IDR)
Sumber: Kompas, 15 Maret 2005