Kejagung Ekspose Kasus Bank Century

Proses hukum kasus penipuan yang merugikan nasabah Bank Century terus berlangsung. Hari ini Kejaksaan Agung dijadwalkan melakukan ekspose atau gelar perkara. Langkah itu untuk memutakhirkan berkas penuntutan atas tiga tersangka, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurens Kusuma.

"Agendanya besok (hari ini) kami ekspose dulu untuk pemutakhiran surat dakwaan," ujar Abdul Hakim Ritonga, jaksa agung muda tindak pidana umum, saat dihubungi di Jakarta kemarin (21/4).

Menurut Ritonga, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Nanti (setelah) ekspose, lalu dilimpahkan. Tidak lama," janjinya. Para tersangka dikenai pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mereka terancam hukuman pidana minimal 10 tahun atau maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Bareskrim sudah menangani kasus Bank Century sejak November 2008. Pada tahap awal polisi berhasil menahan bekas Komisaris Utama Robert Tantular, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, dan mantan Direktur Keuangan Laurensius Kesuma. Pada Februari lalu, tersangka bertambah lagi, yaitu pejabat kantor cabang Bank Century Surabaya. Mereka adalah Siti Aminah (Mimin), Guntoro, Julis Syahbana, dan Lila Gondokusumo.

Robert Tantular menggelapkan dana Bank Century dengan cara memberikan kredit kepada pihak terkait dengan bank melewati batas maksimum ketentuan kredit. Ribuan nasabah dari berbagai daerah menjadi korban penipuan produk investasi milik PT Antaboga Delta Sekuritas yang kepemilikannya terkait Bank Century.

Secara terpisah, Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Edmond Ilyas mengungkapkan, polisi sudah mengirimkan peringatan (red notice) kepada Interpol untuk memburu beberapa orang yang terkait kasus Bank Century. "Kami menunggu perkembangan dari Interpol," katanya.

Salah satu yang dikejar adalah Anton Tantular, adik Robert Tantular. Anton diduga membawa kabur belasan juta dolar duit nasabah kakap.

Menurut Edmond, Mabes Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil melacak tempat pelarian dana oleh Robert Tantular. Dana milik nasabah Antaboga dan Bank Century itu dilarikan ke Eropa. "Jumlah pastinya yang berada di luar negeri masih ditelusuri," ujarnya.(zul/rdl/el)

Sumber: Jawa Pos, 22 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan