Kejagung Kaji Kasus Kepala Daerah
Jaksa Agung (Kejagung) Basrief Arief memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto segera mengkaji kembali penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung seusai acara penghargaan Sidhakarya 2011 bagi Kejaksaan Tinggi,Kejaksaan Negeri, serta pegawai dan jaksa se- Indonesia berprestasi terbaik di Kejaksaan Agung kemarin.
Basrief berharap penanganan kasus yang sempat dipersoalkan sejumlah anggota Dewan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR tidak dinilai diskriminatif. Apalagi, kasus kepala daerah sangat rentan dengan pertarungan dan rivalitas kepentingan politik.
“Saya sangat prihatin kalau sampai ada diskriminasi seperti itu. Saya minta Jampidsus mengkaji supaya tidak ada kekeliruan. Nanti saya cek lagi ke Jampidsus,” katanya. Basrief menyebutkan, saat ini Kejagung telah menetapkan sembilan kepala daerah sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan,Muhtaddin Sera’i; Bupati Batang,Jawa Tengah, Bambang Bintoro; Bupati Bulungan Budiman Arifin; dan Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat,Dudung B Supardi, Kepala daerah lainnya,Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Farouk Ishak, dan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin.
Seperti diberitakan,sejumlah anggota Komisi III DPR meminta agar Kejagung tidak diskriminatif dalam penanganan kasus yang melibatkan kepala daerah. Sebab, ada sejumlah penanganan kasus kepala daerah yang belum dapat izin pemeriksaan dari Presiden, tapi tetap diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Anggota Komisi III DPR itu adalah Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar, Edy Sitanggang dari Fraksi Demokrat, dan Abu Bakar Al-Habsyi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka beranggapan, dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah Kejaksaan Agung masih diskriminatif alias tebang pilih.“Kalau izin Presiden jangan hanya di daerah tertentu saja,”gugat Nudirman. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 21 Juli 2011