Kejagung Kirim Memori Kasasi; Atas Bebasnya Ali Mazi-Pontjo dalam Kasus Hilton

Kejaksaan Agung (Kejagung) merealisasikan janji untuk mengajukan perlawanan atas bebasnya Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dalam kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Hal itu dibuktikan oleh dimasukkannya memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Pusat kemarin.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono didampingi jaksa dari Kejari Jakarta Pusat mendatangi ruang bagian kepaniteraan pidana di PN Jakarta Pusat. Berkas memori kasasi tersebut diproses dan diterima panitera pidana Yanwitra. Ada tiga poin penting dalam memori kasasi tersebut, jelas Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejagung kemarin.

Pertama, majelis hakim dinilai tidak konsisten dalam menafsirkan hukum dalam pertimbangan meringankan Ali Mazi dan Pontjo. Perbuatan dua terdakwa dalam mengurus perpanjangan HGB dianggap bertentangan dengan perundang-undangan. Namun, dalam amar putusannya, majelis (hakim) tidak membeberkan undang-undang mana yang dilanggar, katanya.

Mantan kepala Kejari Jakarta Pusat tersebut menyatakan, kejaksaan tidak bisa memahami isi putusan tersebut.

Kedua, majelis dianggap menyamakan penafsiran unsur perbuatan melawan hukum dengan iktikad baik. Padahal, iktikad baik tidak perlu dibuktikan karena bersifat normatif.

Ketiga, majelis telah menyempitkan pelaku korupsi yang ditafsirkan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, majelis hanya menganut subjek hukum dalam kasus korupsi adalah pejabat negara. Dengan demikian, Ali Mazi dan Pontjo yang bukan pejabat negara tidak bisa dikenai delik pidana korupsi. Itu jelas keliru, tegas Salman.

Dia lantas menguraikan ketentuan pasal 3 UU No 31/1999 yang jelas-jelas menyebutkan bahwa pelaku dalam kasus korupsi adalah setiap orang tanpa dibatasi berlatar pejabat negara.

Di tempat terpisah, pengacara Ali Mazi, Bonaran Situmeang, menyesalkan langkah kejaksaan yang memasukkan memori kasasi atas putusan bebas kliennya tersebut. Sebab, jaksa tidak konsisten dengan isi pada diktum ke-2 putusan hakim yang jelas-jelas bebas murni alias vrijspraak.

Dalam putusan seperti itu, sesuai pasal 67 dan 244 KUHAP, kejaksaan tidak bisa mengajukan kasasi, tegasnya kepada Jawa Pos tadi malam.

Menurut dia, langkah kejaksaan memasukkan memori kasasi tidak akan mendidik masyarakat, khususnya soal kepastian hukum. Sebaliknya, itu justru akan membingungkan. Sebab, langkah kejaksaan tidak diatur dalam KUHAP, ujarnya.

Sebelumnya, 12 Juni lalu, PN Jakarta Pusat membebaskan Ali Mazi dan Pontjo dalam kasus korupsi Hilton. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perpanjangan HGB Hotel Hilton sudah sesuai prosedur. Selain itu, kedua terdakwa bukan pejabat publik, sehingga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (agm)

Sumber: jawa Pos, 4 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan