Kejagung Masih Pastikan Keterangan Saksi
Saat ini Kejaksaan Agung masih memastikan keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat barang bukti menjadi alat bukti dalam gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar. Keterangan saksi diperlukan karena dokumen yang dimiliki Kejaksaan Agung masih berupa fotokopi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (8/6). Menurut Hendarman, saat ini jaksa masih meminta keterangan saksi.
Ini kan masalah pembuktian. Dokumen fotokopi bisa diubah menjadi alat bukti kalau didukung keterangan saksi, kata Hendarman.
Ditanya soal ada atau tidaknya rencana Kejaksaan Agung mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas mantan Presiden Soeharto yang diterbitkan Kejaksaan Agung tanggal 11 Mei 2006, Hendarman menjawab, perkara pidana dan perdata berbeda. Apalagi, SKP3 sudah diperkuat putusan pengadilan tinggi dalam gugatan praperadilan.
Tidak hilang
Ditemui terpisah, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, yang pernah menjadi ketua tim jaksa penuntut umum dalam perkara pidana Soeharto, membantah dugaan dokumen kasus Soeharto hilang. Tidak ada dokumen hilang. Sejak dulu begitu, menggunakan dokumen fotokopi, kata Muchtar. (IDR)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2007