Kejagung Minta Dana Tambahan Rp2,4 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan dana tambahan sebesar Rp2,4 triliun kepada Menteri Keuangan untuk penanganan perkara pidana khusus, pidana umum,dan perdata.
Usulan itu disampaikan Kejagung melalui surat kepada Menkeu RI No B- 001/A/CR.2/01/2009. “Usulan itu untuk anggaran belanja tambahan (ABT) 2009,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Hendarman, dana itu juga dialokasikan untuk kebutuhan belanja barang operasional dan perawatan gedung,penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Dia mengakui, kejaksaan pernah melakukan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Namun, sampai saat ini belum menerima jawaban dari Menteri Keuangan RI tentang berapa dana ABT untuk Kejagung.
Anggota Komisi III DPR Azlaini Agus mengungkapkan, kejaksaan dapat berkonsultasi dengan panitia anggaran untuk memperjuangkan dana tambahan itu. “Apabila memang dapat meningkatkan kinerja secara maksimal,”ujarnya. Anggota Komisi III lain,Panda Nababan mengaku prihatin atas belum adanya respons Depkeu terhadap permintaan Kejagung.
“Saya sedihjuga.Begitulahresponsnegara ini atas harapan kita,”ujarnya. Meski begitu, dia mempertanyakan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum selama tujuh tahun sejak dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk karena lemahnya kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan korupsi.
“Kami ingin melihat apakah kejaksaan selama ini terpacu untuk memperbaiki kinerja,” ungkapnya. Anggota Komisi III lainnya, Fathani Ari Siahaan mempertanyakan kesungguhan Kejagung dalam meningkatkan pembinaan jaksa apabila mendapatkan dana.
Dia melihat jaksa yang bertugas di KPK lebih baik ketimbang jaksa yang bertugas di Kejagung dalam menjalankan tugasnya dengan mengajukan tuntutan lebih tinggi. “Jadi, sebenarnya bagaimana pola pendidikan jaksa di Kejagung. Makannya kan sama-sama nasi,”ujarnya.
Terkait hal itu, Jaksa Agung mengatakan, jaksa di KPK dan Kejagung mendapatkan pendidikan yang sama.Perbedaan antara kasus yang ditangani KPK dan Kejagung adalah pengadilannya. Lebih lanjut Jaksa Agung mengungkapkan tengah menyiapkan program percepatan reformasi birokrasi salah satunya sistem quick wins.
Dengan sistem itu, masyarakat dapat mengakses kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan kejaksaan dengan cara online misalnya penanganan kasus pidana khusus, pidana umum, dan perdata. Melalui sistem itu, masyarakat juga dapat melihat berapa lama penyidikan suatu kasus.
Hendarman mengungkapkan, quick wins membutuhkan sumber daya manusia yang ditunjang dengan pranata komputer.Sistem ini juga berkelanjutan. Hendarman mengungkapkan, sistem ini akan dilaunchingpada 20 Mei 2009. (adam prawia)
Sumber: Seputar Indonesia, 12 Mei 2009