Kejagung Naikkan ke Penyedikan
Penanganan kasus dugaan korupsi penggelembungan (markup) tiket pesawat untuk diplomat di Deplu (kini Kemenlu) memasuki tahap baru. Mulai kemarin (22/2), Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
''Sudah naik (ke penyidikan),'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini tadi malam. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh kasus tersebut. Termasuk, tersangka yang dimintai pertanggungjawaban.
Dalam keterangan resmi kejaksaan, jaksa penyidik yang akan menangani kasus tersebut dikomandoi Hartadi. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan dalam biaya perjalanan dinas untuk mutasi atau penarikan diplomat senilai Rp 100 miliar.
Modusnya, tiap perjalanan dinas, Deplu mengeluarkan biaya tiket perjalanan. Nah, saat hendak diklaimkan ke Depkeu, nominal tiket itu di-mark up. Selisih harga tiket tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
Rekapitulasi pada Juni-Desember 2009 terhadap empat travel (biro perjalanan), ditemukan 120 dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan Rp 6,378 miliar. Berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenlu (4/2), negara mengalami kerugian pada 2008 dan 2009 senilai Rp 21,504 miliar. (fal/oki)
Sumber: Jawa Pos, 23 Februari 2010