Kejagung Periksa Direktur Askrindo
Kasus Kapal Fiktif Rugikan Rp 25,5 M
Kasus Kapal Fiktif Rugikan Rp 25,5 M
Pencopotan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman tidak memengaruhi penanganan kasus-kasus korupsi besar. Termasuk penyidikan kasus korupsi di lingkungan BUMN PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Tim penyidik yang dikoordinasikan Faried Hariyanto kemarin memeriksa Direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) Suwarsono. Dia (Suwarsono) berstatus saksi dalam kasus ASDP, kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan dalam penjelasan resmi di Kejagung kemarin.
Menurut Nainggolan, tim penyidik mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkungan ASDP. Ini terkait pengadaan dua kapal roro yang diduga fiktif, jelas mantan wakil kepala Kejati Kalimantan Selatan itu.
Selain Suwarsono, kejaksaan telah memanggil para pihak yang diduga tahu program pengadaan kapal roro tersebut. Misalnya, sejumlah pejabat dari PT ASDP dan Direktorat ASDP Departemen Perhubungan (Dephub).
Menurut Nainggolan, kasus itu berawal dari manajemen PT ASDP yang telah mengeluarkan duit USD 2,8 juta (sekitar Rp 25,5 miliar) pada 2003. Duit tersebut sebagai pembayaran uang muka (down-payment) pembuatan dua unit kapal roro di Tiongkok. Kapal tersebut sampai saat ini tidak dibuat. Pengeluaran uang tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga negara (PT ASDP) dirugikan senilai USD 2,8 juta, jelasnya.
Dalam kasus ASDP, tim penyidik belum menetapkan tersangka. Kasus itu dilaporkan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kepada Kejagung di era JAM Pidsus Hendarman Supandji. Kasus tersebut tidak masuk dalam program enam bulanan yang dicanangkan JAM Pidsus di era Kemas Yahya.
Dihubungi tadi malam, Faried menolak mengangkat gagang teleponnya. Pesan singkat yang dikirim koran ini pun tak kunjung dijawab. (agm/kum)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2008